Satu tahun lamanya pandemi Covid-19 di Indonesia berdampak pada aktivitas sekolah. Semula, memang sekolah daring membuat murid maupun guru-guru kesulitan namun seiring dengan berjalannya waktu sudah tidak lagi sulit. Kerinduan generasi muda untuk belajar di ruang kelas sepertinya sudah mendapatkan titik terangnya.
Pada awal Januari 2021 lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan bahwa terdapat 14 provinsi siap melaksanakan kegiatan sekolah tatap muka, antara lain Jawa Barat, DI Yogyakarta, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Barat. Adapun pembukaan sektor pendidikan ini dilakukan secara bertahap.
Belum lama ini, pemerintah mengungkapkan bahwa tahun ajaran baru bulan Juli 2021 mendatang dapat dimulai dengan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas. PTM mulai berlaku setelah pemerintah menyelesaikan vaksinasi Covid-19 kepada tenaga pendidikan dan pendidik. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan kebijakan pembelajaran tatap muka terbatas ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Adanya PTM ini juga didukung bahkan diwajibkan oleh Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), lantas apa saja panduan pembelajaran tatap muka ini? Simak ulasan panduan sekolah tatap muka berikut ini.
Kondisi Kelas
- PAUD menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.
- SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI dan program kesetaraan, jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas
- SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas
Satuan pendidikan dapat memanfaatkan ruang-ruang terbuka sebagai tempat PTM.
Pembagian Jam Pelajaran
Satuan pendidikan memiliki wewenang untuk mengatur jumlah hari dan jam sekolah tatap muka terbatas dengan catatan mengutamakan keselamatan dan kesehatan warga sekolah.
Perilaku Wajib di Sekolah
- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker sekali pakai atau masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu. Jika memakai masker kain, maka digunakan setiap 4 jam atau sebelum 4 jam saat sudah lembab/basah.
- Cuci tangan pakai sabun dan air mengalir, atau menggunakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti salaman atau cium tangan.
- Menerapkan etika batuk atau bersin.
Kondisi Medis Warga Sekolah
- Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
- Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol
Kantin, kegiatan olahraga maupun ekstrakurikuler ditiadakan, termasuk kegiatan lain di luar pembelajaran seperti pertemuan orang tua peserta didik, pengenalan sekolah, sampai orang tua dilarang menunggu peserta didik di satuan pendidikan. Itulah panduan untuk sekolah tatap muka di bulan Juli mendatang.