Di era teknologi digital yang semakin maju, banyak kegiatan yang kini bisa dilakukan secara online (daring) Di antaranya adalah memesan dan menggunakan layanan ojek-online (ojol) dan berbelanja online shop (olshop). Tapi untuk pengguna ojol dan olshop, siap-siap bakal dikenakan pajak tambahan, nih. Kok bisa?
Wacana pajak ojol dan olshop rupanya digagas oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono menilai dua sektor tersebut yaitu ojol dan olshop berpotensi untuk dikenakan pajak daerah dan potensi tersebut masih luput dari pengawasan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Terkait masalah pajak tadi, ada sebenarnya (potensi). Misalnya, GoJek, GoFood, dan sebagainya perlu kita pikirkan ke depan pajaknya,” kata Joko, Selasa (10/10) lalu.
Sebenarnya layanan perdagangan elektronik (e-commerce) selama ini telah dikenakan pajak oleh pemerintah pusat lewat pajak penghasilan (PPh) atau pajak pertambahan nilai (PPN). Sebelum dikenakan pajak, Pemprov DKI Jakarta perlu terlebih dahulu mengecek dan membedakan objek pajak daerah dengan pajak pusat.
Maka dari itu Pemprov DKI Jakarta mengatakan pembuatan kebijakan pajak untuk ojol dan olshop perlu melibatkan pemerintah pusat.
“Pengenaan pajak layanan jasa aplikasi dan sebagainya perlu dipikirkan bersama ke depannya. Kami perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko online. Hal ini tidak dapat diatasi sendiri. Harus melibatkan pemerintahan pusat,” kata Joko.
Nada serupa juga keluar dari pejabat Pemprov DKI Jakarta lainnya yaitu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati.
“Digitalisasi membawa tantangan baru terutama dalam hal pemisahan pengenaan pajak pusat dan daerah. Oleh karena itu, perlu ada kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah untuk menghindari pengenaan pajak ganda,” kata Lusiana dalam keterangannya, Senin, (23/10/2023).
Lebih lanjut, pihak Bapenda mengatakan kedepannya berencana merumuskan mekanisme pemungutan pajak transaksi ojol dan online shop dengan mengundang operator jasa aplikasi. Pemprov DKI Jakarta DKI juga ingin berkoordinasi dengan pemerintah pusat, namun sayangnya belum disambut.
“Badan Pendapatan Daerah telah menghubungi Dirjen Pajak Kementerian Keuangan untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait hal ini, namun belum ada realisasi kelanjutannya. Untuk saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu regulasi sebelum dapat melangkah lebih lanjut,” ucap Lusiana.
Gimana menurut kamu, Sobat, perlu nggak sih layanan ojol dan olshop dikenakan pajak tambahan di luar pajak yang sudah ada?