Sampaijauh.com
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Sampaijauh.com
No Result
View All Result
Home Berita Pilihan

Pajak Kendaraan Bermotor Belum Dibayar, Polisi Bisa Lakukan Penilangan!

Dasar hukum penilangan sesuai dengan UU 22 Tahun 2009 Pasal 288 Ayat 1 dan Pasal 70 Ayat 2.

Penulis :Madava Nanda
February 7, 2023
in Berita Pilihan
Waktu Baca: 2 menit
0 0
0
Ilustrasi: sampaijauh.com/Bryan S

Ilustrasi: sampaijauh.com/Bryan S

18
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

Sobat, apakah kamu sudah memeriksa pajak kendaraanmu? Jika belum, segeralah melakukan pembayaran pajak kendaraan. Pasalnya, polisi dapat melakukan tilang terhadap pengendara yang kedapatan menunggak pajak kendaraan bermotor. 

Adapun alasan polisi dapat melakukan tilang terhadap pengendara yang menunggak pajak kendaraan bermotor adalah karena STNK terbilang tidak sah dan belum memiliki cap di kolom pengesahan yang bisa didapat setelah membayar pajak kendaraan. 

ArtikelTerkait

mengenal istilah childfree

Mengenal Istilah Childfree: Sejarah, Alasan dan Pro-Kontra

February 13, 2023
27 titik putar balik

27 Titik Putar Balik di Jalanan Jakarta akan Ditutup Dishub

February 10, 2023

Kita tahu bersama, dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terdapat empat kolom validasi. Di mana di kolom-kolom tersebut akan diberikan cap dari Samsat ketika pemilik kendaraan telah melakukan kewajiban membayar pajak. 

Direktur Penegak hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, dasar hukum utama pengesahan STNK tercatat pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan serta peraturan turunannya. Sehingga pemilik kendaraan wajib membayar pajak sesuai ketentuan. 

“STNK sendiri sesuai dengan Pasal 70 berlaku 5 tahun dan setiap tahun harus dimintakan pengesahan. Ini poin penting ya, jadi setiap tahun harus dimintakan pengesahan dalam penjelasan undang-undang tersebut,” jelas Brigjen Aan Suhanan seperti dikutip Antara. 

Penilangan terhadap pemilik kendaraan yang terbukti belum melakukan pembayaran pajak,  bisa dilakukan anggota polisi saat melakukan razia resmi ataupun melihat pelanggaran terhadap pengendara. 

Dasar hukum penilangan tersebut sesuai dengan UU 22 Tahun 2009 Pasal 288 Ayat 1 dan Pasal 70 Ayat 2. 

Sekedar informasi saja, beberapa waktu lalu sempat terjadi kasus penggugatan pengendara kendaraan bermotor terhadap anggota polisi karena pengendara tidak terima ditilang lantaran belum membayar pajak kendaraan. Namun, hasilnya gugatan tersebut ditolak pengadilan. 

“Menolak secara keseluruhan ya gugatan yang diajukan oleh penggugat. Artinya tindakan penilangan terhadap pelanggaran STNK itu sah dilakukan oleh kepolisian,” tambahnya. 

Melihat dari kasus tersebut, diharapkan para pemilik kendaraan bermotor bisa menyelesaikan tanggung jawab membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Jadi, gimana Sob? Apakah kamu sudah cek pajak kendaraan kamu?

Tags: berita pilihanKorlantas Polripajak kendaraan bermotorpolritilang polisi

Artikel Terkait

mengenal istilah childfree
Berita Pilihan

Mengenal Istilah Childfree: Sejarah, Alasan dan Pro-Kontra

February 13, 2023
27 titik putar balik
Berita Pilihan

27 Titik Putar Balik di Jalanan Jakarta akan Ditutup Dishub

February 10, 2023
MSCHF Rilis Sepatu Astro Boy
Berita Pilihan

MSCHF Bakal Rilis Sepatu Merah ala Astro Boy, Bikin Nostalgia!

February 10, 2023
(Foto: promediateknologi.com).
Berita Pilihan

Hore, Angkutan Online Kemungkinan Tak Dikenakan Tarif ERP

February 9, 2023
Gula Zat Adiktif
Berita Pilihan

Peneliti dari Princeton University Sebut Gula Seperti Zat Adiktif

February 9, 2023
Meta cegah konten pelecehan anak
Berita Pilihan

Meta dan LSM Indonesia Kompak Cegah Konten Pelecehan Anak

February 9, 2023

Terpopuler

  • 8 tahapan pembuatan sepatu

    Begini 8 Tahapan Pembuatan Sepatu di Pabrik Manufaktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Becak Motor akan Dihilangkan di Yogyakarta, Diganti Becak Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terapkan Teknik STOP untuk Mindfulness dan Atasi Cemas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 18 Unit Polisi di Indonesia, Ada yang Kerja Bareng Anjing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Istilah dalam Dunia Tambang yang Sering Dijumpai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Revolusi Industri 1.0 Hingga 4.0

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cuti Lebaran 2023 Dimajukan dan Ketentuan THR Tahun Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sampaijauh.com

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Navigate Site

  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Contact
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version