Sobat, apakah kamu sudah memeriksa pajak kendaraanmu? Jika belum, segeralah melakukan pembayaran pajak kendaraan. Pasalnya, polisi dapat melakukan tilang terhadap pengendara yang kedapatan menunggak pajak kendaraan bermotor.
Adapun alasan polisi dapat melakukan tilang terhadap pengendara yang menunggak pajak kendaraan bermotor adalah karena STNK terbilang tidak sah dan belum memiliki cap di kolom pengesahan yang bisa didapat setelah membayar pajak kendaraan.
Kita tahu bersama, dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terdapat empat kolom validasi. Di mana di kolom-kolom tersebut akan diberikan cap dari Samsat ketika pemilik kendaraan telah melakukan kewajiban membayar pajak.
Direktur Penegak hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, dasar hukum utama pengesahan STNK tercatat pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan serta peraturan turunannya. Sehingga pemilik kendaraan wajib membayar pajak sesuai ketentuan.
“STNK sendiri sesuai dengan Pasal 70 berlaku 5 tahun dan setiap tahun harus dimintakan pengesahan. Ini poin penting ya, jadi setiap tahun harus dimintakan pengesahan dalam penjelasan undang-undang tersebut,” jelas Brigjen Aan Suhanan seperti dikutip Antara.
Penilangan terhadap pemilik kendaraan yang terbukti belum melakukan pembayaran pajak, bisa dilakukan anggota polisi saat melakukan razia resmi ataupun melihat pelanggaran terhadap pengendara.
Dasar hukum penilangan tersebut sesuai dengan UU 22 Tahun 2009 Pasal 288 Ayat 1 dan Pasal 70 Ayat 2.
Sekedar informasi saja, beberapa waktu lalu sempat terjadi kasus penggugatan pengendara kendaraan bermotor terhadap anggota polisi karena pengendara tidak terima ditilang lantaran belum membayar pajak kendaraan. Namun, hasilnya gugatan tersebut ditolak pengadilan.
“Menolak secara keseluruhan ya gugatan yang diajukan oleh penggugat. Artinya tindakan penilangan terhadap pelanggaran STNK itu sah dilakukan oleh kepolisian,” tambahnya.
Melihat dari kasus tersebut, diharapkan para pemilik kendaraan bermotor bisa menyelesaikan tanggung jawab membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jadi, gimana Sob? Apakah kamu sudah cek pajak kendaraan kamu?