Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan kesempatan kepada pedagang-pedagang yang terkena dampak larangan penjualan pakaian bekas impor (thrifting) agar bisa kembali menjual produk-produknya yang diproduksi oleh Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kemenperin).
Pernyataan mengenai kesempatan untuk para penjual pakaian thrift ini dikatakan oleh Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Ignatius Warsito.
“Kami sudah bicarakan dalam beberapa kali dalam rapat bersama teman-teman Kementerian Koperasi dan UKM. Kita bisa kolaborasikan, baik dari produksi level besar dan menengah kecil, sehingga diharapkan bisa mengisi pasar thrifting itu,” ujar Ignatius Warsito, seperti dikutip Industry.co.id.
Bukan cuma itu, pihaknya juga ‘membuka pintu’ demi mengedukasi dan membina para pedagang pakaian bekas impor dengan konsumen. Tujuannya tidak lain agar dapat membantu dalam menggunakan produk-produk lokal.
“Ini menjadi solusi dari pemerintah untuk para pedagang pakaian bekas impor yang terdampak,” tambahnya.
“Iya, (kita bukakan) kita edukasi dan kita bina supaya justru membantu kita menggunakan produk-produk lokal. Ini menjadi solusi pemerintah untuk thrifting,” sambungnya.
Walaupun demikian, Warsito tetap menyebutkan pihaknya bersama-sama dengan kementerian lain masih kerap berdiskusi soal proses penjualan produk IKM tersebut.
“Nanti mereka jual, apakah nanti lewat e-commerce atau konvensional atau lokasi-lokasi tertentu, itu nanti kita rumuskan sama-sama,” tuturnya.
Sebelum Kemenperin mengambil keputusan ini, ada Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki, menyampaikan bahwa para pedagang pakaian bekas impor masih diperbolehkan berdagang sampai stok barangnya habis.
Akan tetapi, ia juga melanjutnya pernyataannya, untuk kelanjutannya maka akan diadakan pertemuan selanjutnya untuk menentukan langkah berikutnya.
“Setelah stok barang pakaian bekas impor habis, KemenkopUKM akan memberi pendampingan dan mengarahkan agar para pedagang, khususnya di Pasar Senen, untuk berjualan pakaian produk lokal,” kata MenKopUKM.
Di akhir Teten selaku MenkopUKM juga menuturkan bahwa baginya produk pakaian lokal harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
“Kami akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta dan Pasar Jaya untuk mengarahkan pedagang beralih usaha. Misalnya ada yang ingin jadi konveksi atau berdagang lain, akan kami siapkan,” tandasnya.