Berbicara mengenai kebersihan lingkungan, setiap warga di Indonesia wajib menjaga kebersihan lingkungan di sekitar tempat tinggal atau tempat-tempat umum. Pemerintah Republik Indonesia pun telah mengatur melalui Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dengan diberlakukannya UU tersebut, maka setiap masyarakat yang berada di Indonesia wajib mengikuti peraturan tentang kebersihan lingkungan yang berlaku. Bagi yang melanggar tentu saja dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan itu.
Baru-baru ini telah viral sebuah video tentang petugas keamanan (oknum) membuang sampah botol plastik di salah satu dermaga. Dalam video yang di-posting oleh akun @lambe_turah, terihat beberapa oknum petugas polisi membuang botol plastik di salah satu dermaga.
Beberapa sumber menulis, para oknum petugas polisi tersebut sedang melakukan razia terhadap penumpang kapal. Isi cairan yang ada di dalam botol plastik pun diduga sebagai minuman keras. Namun sayangnya, botol plastik yang berisi minuman keras tersebut bukannya dibuang di tempat sampah, tetapi malah di buang ke bibir dermaga yang langsung berhubung dengan lautan.
Tentu saja, melihat tindakan oknum petugas polisi tersebut, video postingan akun Instagram @lambe_turah dibanjiri komentar para netizen. Pasalnya, petugas yang seharusnya menjadi panutan, malah mencontohkan masyarakat umum untuk membuang sampah sembarangan.
Sekedar informasi saja, sebagai salah satu negara dengan penduduk terpadat, Indonesia pun tercatat sebagai negara penghasil sampah terbanyak kedua di dunia. Tiap harinya, Indonesia menghasilkan kurang lebih 300 ton sampah. Dari jumlah tersebut, paling banyak sampah yang dihasilkan berupa plastik. Di mana jenis sampah ini paling susah diurai dan dapat mencemari tanah.
Melihat video viral tersebut, kira-kira oknum petugas polisi yang membuang sampah botol plastik akan terkena sanksi atau tidak ya?