Kita ketahui bersama, beberapa waktu lalu pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan akan menerapkan tarif electronic road pricing (ERP). Namun, penerapan ini masih menjadi polemik untuk masyarakat khususnya pengguna kendaraan bermotor. Ditambah lagi masih menjadi pertanyaan, apakah peraturan tidak berlaku untuk ojek online (ojol) atau taksi online?
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo baru-baru ini menjelaskan, jika tarif electronic road pricing (ERP) jadi diterapkan, maka angkutan ojek online (ojol) atau taksi online tetap dikenakan aturan tersebut.
“Jadi sebagaimana dalam UU 22 Tahun 2009 bahwa pengecualian itu hanya untuk pelat kuning dan mereka angkutan online ini kan sekarang masih pelat hitam,” terang Syafrin seperti dikutip CNN Indonesia, Rabu (25/1/2023).
Selain itu, Syafrin juga menambahkan jika selama UU 22 Tahun 2009 tersebut belum ada perubahan, maka ojol tetap dikenakan aturan tentang ERP. Wacana penerapan ERP sendiri melibatkan semua jenis kendaraan, mulai dari motor, mobil, bus, truk dan pelat hitam /putih lainnya.
“Tentu ini yang kita juga akan melihat perkembangan dari revisi UU 22 2009 yang saat ini masih ada di DPR. Namun dalam posisi dengan adanya UU 22 2009 maka kita tetap mengacu pada hal tersebut,” tambahnya.
Sekedar informasi saja, rencana penerapan ERP tidak berlaku untuk tujuh jenis kendaraan, salah satunya kendaraan pelat kuning yang merupakan angkutan umum. Sedangkan untuk pemberlakuan ERP akan ada di 25 titik ruas jalan di Jakarta dengan usulan tarif mulai Rp5 ribu – Rp19 ribu.
Pembahasan regulasi atau rancangan perda (raperda) terkait ERP ini masih dibahas Pemprov DKI bersama DPRD DKI. Dalam raperda tersebut dikabarkan juga jika kendaraan listrik, kendaraan berpelat nomor kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, kendaraan TNI/Polri (bukan plat hitam/putih), kendaraan korps diplomatik negara asing, ambulance, mobil jenazah dan pemadam kebakaran tidak akan dikenakan tarif ERP.