Sob, ada kabar penting nih buat kamu yang suka nunggak bayar pajak kendaraan bermotor, apalagi udah bertahun-tahun. Pasalnya, pemerintah mulai 2023 dikabarkan akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk pengguna yang tidak melakukan perpanjangan setelah masa berlakunya habis.
Sebenarnya, aturan ini sudah termaktub pada pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), namun implementasinya belum maksimal hingga akan ditegakkan mulai tahun depan.
“Kami di tim pembina Samsat Nasional sepakat ini kita segera laksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa meningkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif, ini tinggal beberapa hari lagi,” kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni di Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni.
Artinya, jika ada kendaraan bermotor yang tak melakukan perpanjangan STNK selama 2 tahun, maka data registrasi kendaraan bermotor akan dihapuskan atau diblokir. Nggak hanya diblokir STNK-nya, namun kendaraan yang digunakan pun akan menjadi berstatus bodong.
“Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi suvenir. Ada mobil tapi cuma dipajang di rumah tidak bisa dibawa ke jalan. 2 tahun tidak bayar, blokir,” kata dia.
Upaya yang dilakukan pemerintah ini agar peraturan berlaku efektif serta mewujudkan penghapusan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Kebijakan penghapusan pemutihan pajak pun dinilai tidak mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak.
“Pemutihan ini kan tiap tahun bahkan setahun 3 kali, kemerdekaan, HUT, dan akhir tahun. Kalau ini berulang, ini tidak mendidik. Ya sudah tidak usah sekarang bayar kan tahun depan ada pemutihan,” ujarnya.
Waduh, sayang banget ya, Sob, kalau punya kendaraan tapi nggak bisa digunakan sesuai fungsinya? Apalagi untuk orang yang mobilitasnya tinggi. Mulai sekarang yuk cek STNK kendaraan kalian dan jika ada yang belum bayar pajak kendaraan, segera untuk bayar agar menjadi masyarakat yang taat akan pajak.