Kini Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi gantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini merupakan salah satu wujud untuk memudahkan masyarakat, sehingga Sobat tidak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPPP).
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo mengatakan saat ini integrasi NIK menjadi NPWP sudah berjalan. Jadi, masyarakat sudah bisa memenuhi kewajiban perpajakan dengan menggunakan NIK.
Sejauh ini sudah ada 19 juta NIK yang telah terintegrasi dengan NPWP. Hal ini berarti, belasan juta masyarakat sudah bisa menggunakan NIK untuk gantikan NPWP dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak mulai 2022.
“Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),” kata Suryo.
Lalu, bagaimana caranya mengecek NIK kita sendiri untuk bayar pajak? Tenang saja, saat ini ada cara yang mempermudah kamu dalam melakukan pengecekan Nomor Induk Kependudukan. Caranya dengan online. Jadi Sobat nggak perlu lagi jauh-jauh pergi ke kantor Dukcapil untuk melakukan validitas NIK.
Berikut ini langkah dalam mengecek NIK secara online:
1. SMS/WhatsApp
Pengecekan NIK bisa dilakukan dengan melalui SMS atau WhatsApp. Bila menggunakan SMS kamu hanya perlu mengirim format SMS yang berisikan Cek#KTP#NIK dan kemudian kirim ke nomor milik Dukcapil Kemendagri, 0815-3636-9999.
Sementara itu, jika kamu melakukan pengecekan NIK melalui WhatsApp bisa mengirimkan pesan dengan format berisikan nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota dan kirim ke nomor WhatsApp 0814-2691-2479.
Setelahnya, kamu hanya perlu menunggu balasan dari permohonan pesan yang kamu kirimkan ke Dukcapil.
2. Email
Cara kedua, Sobat bisa melakukan pengecekan NIK dengan melalui email. Caranya pun mudah. Kamu hanya perlu mengisi di badan email sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh pemerintah, seperti berikut:
#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_telp#Kelurahan
Setelahnya kamu dapat mengirimkan pesan tadi ke alamat email Dukcapil, yaitu callcenter.dukcapil@gmail.com. Diperkirakan emailmu akan diproses paling lama dalam 1x 24 jam.
3. Situs Kemendagri
Bila email kamu belum dapat balasan, Sobat juga bisa nih mengakses pencarian NIK melalui situs resmi Kemendagri https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/.
Setelah kamu membuka situs resminya, cari menu e-KTP dan isi dengan NIK kamu. Kalau sudah, langkah selanjunya kamu tinggal tekan tombol enter di keyboard-mu.
Jika hasilnya telah tervalidasi, maka kamu akan diarahkan ke tampilan yang berisikan data lengkap seperti yang terdapat di dalam KTP.
4. Facebook dan Twitter
Alternatif selanjutnya, Sobat bisa lakukan pengecekan NIK melalui media sosial Dukcapil, lho. Ada dua platform yang bisa kamu gunakan, yakni Facebook dan Twitter.
Caranya sangat simple. Jika kamu ingin mengecek lewat Facebook, maka kamu hanya perlu membuka laman akun facebook resmi Disdukcapil bernama ‘Halo Dukcapil’ atau di Twitter kamu ke akun resmi @ccdukcapil. Setelah itu, kamu bisa menghubungi melalui personal chat dengan menggunakan format
#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan
5. Melalui Call Center Dukcapil
Selain beberapa cara di atas, Sobat juga bisa melakukan pengecekan NIK melalui Call Center Halo Dukcapil. Bagaimana caranya? Caranya sangat mudah. Kamu hanya perlu melakukan panggilan ke nomor hotline Dirjen Cukcapil Kemendagri di 1500-537.
Kemudian kamu sampaikan permasalahan yang sedang kamu hadapi. Pastikan juga sebelum kamu melakukan panggilan ke Call Center Dukcapil, data yang diperlukan seperti NIK dan nomor KK sudah tersedia, sehingga petugas bisa langsung mengonfirmasi data yang kamu tanyakan dengan cepat.
Bagaimana, Sobat? Mudah bukan?