Nekat Mau Mudik? Ini Dia Dendanya!

Masyarakat yang memiliki SIKM resmi dari tempat kerja bisa melakukan perjalanan.

Masyarakat yang nekat mudik lebaran akan dikenakan denda./Sumber foto: mediaindonesia.com

Masyarakat yang nekat mudik lebaran akan dikenakan denda./Sumber foto: mediaindonesia.com

Setelah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Tahap VI pada Selasa (20/4/2021), pemerintah akan menambah aturan tambahan perjalanan di bulan Ramadhan menjelang lebaran berupa larangan mudik. Jika ada masyarakat yang melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan denda.

Seperti dikutip berbagai media, denda mengenai pelarangan mudik lebaran berupa karantina selama satu minggu di tempat tujuan atau tempat dikenakan sanksi.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Dalam aturan tersebut, tercantum pula dalam mengatur pencegahan penularan COVID-19 selama bulan Ramadhan akan dilarang mudik. Apabila masyarakat tidak menunjukan dokumen administrasi perjalanan akan dikarantina pada tingkat desa atau kelurahan.

“Ini PPKM Mikro tahap VI akan diperpanjang mulai tanggal 20 April – 3 Mei 2021, ada penambahan 5 provinsi baru. Terdapat penajaman atau penyesuaian di pengaturan, karena terkait dengan bulan Ramadhan dan menjelang lebaran,” jelas Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Benny Irawan.

Pada Inmendagri Nomor 09 Tahun 2021 poin 14 butir b, masyarakat yang tidak memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu sebagaimana diatur pemerintah selama bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1442 H, maka kepada desa/lurah melalui posko desa atau kelurahan harus menyiapkan tempat karantina  

Untuk masa karantina sendiri selama 5×24 jam (kurang lebih satu minggu) dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota.

Maka dari itu, masyarakat yang ingin pergi ke luar kota pada tanggal penerapan PPKM Mikro VI dan larangan mudik harus menunjukan dokumen administrasi perjalanan (surat izin) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah dengan tanda tangan basah/tanda tagan elektronik dan identitas diri.

Sebelumnya, Kemenhub sendiri telah mensosialisasikan larangan mudik selama Idul Fitri 1442 H/2021. Untuk perjalanan non mudik selama Hari Raya Idul Fitri 2021 maka dibutuhkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) disertai identitas untuk melakukan perjalanan pada 6-17 Mei mendatang.

Sekedar informasi saja, untuk para pegawai pemerintah seperti ASN, BUMN, TNI, Polri harus mendapatkan tanda tangan pejabat setingkat eselon II. Sedangkan untuk pegawai swasta, SIKM harus ditandatangani oleh pemimpin perusahaan.

Sedangkan untuk masyarakat umum harus mendapat tanda tangan SIKM dari Kepala Desa atau Lurah. Aturan perjalanan dalam negeri maupun luar negeri tetap berlaku selama masa bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H sesuai SE Satgas COVID-19 No 12 Tahun 2021 dan SE Satgas COVID-19 Nomor 08 Tahun 2021.

Exit mobile version