Cukai Rokok Periode Januari – April 2022 Mencapai Rp76,29 Triliun

Penerimaan cukai terbesar setelah cukai MMEA dan denda administrasi cukai.

Cukai rokok periode

Foto: pintarpolitik.com

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini menginformasikan pendapatan dari cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada periode Januari – April 2022.

Tercatat dalam buku APBN KiTa, pada Rabu (25/5/2022), negara meraup Rp76,29 triliun dari cukai rokok pada periode Januari – April 2022. Jumlah tersebut tumbuh 30,98 persen dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu dengan pemasukan Rp58,25 triliun. 

Pertumbuhan cukai hasil tembakau tersebut dipengaruhi oleh limpahan penerimaan tahun lalu imbas PMK Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Card Pelekatan Pita Cukai. 

Catatan tersebut pun menunjukkan jika cukai negara didominasi oleh cukai rokok, diikuti MMEA sebesar Rp2,19 triliun (25,9%) dan etil alkohol atau minuman beralkohol sebesar Rp40 miliar (35,48%). 

Produksi MMEA sendiri diketahui berasal dari produksi dalam negeri atau perusahaan lokal, di mana berkontribusi dominan sebesar 99,0 persen. Di sisi lain, sumber penerimaan cukai lainnya berasal dari denda administrasi cukai sebesar Rp30 miliar, serta cukai lainnya sebesar Rp10 miliar. 

Dengan begitu, secara keseluruhan penerimaan cukai mencapai Rp78,56 triliun per April 2022. Realisasinya pun melonjak 30,83 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Sekedar informasi saja, Kementerian Keungan Republik Indonesia pada awal 2022 resmi menaikkan harga cukai tembakau sebesar 14 persen untuk rokok jenis SKM dan SPM. Dengan kenaikkan cukai tembakau tersebut, Indonesia kini menjadi negara ketiga di Asia Tenggara yang memiliki harga rokok tinggi.

Mengenai alasan harga rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SPM (Sigaret Putih Mesin) naik, dikarenakan produksinya lebih sedikit menggunakan tenaga kerja dibandingkan dengan produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Selain itu, rokok jenis SKM dan SPM banyak menggunakan tembakau impor dibandingkan tembakau lokal.

 

Exit mobile version