Ada kabar terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai cara bertransportasi di masa pandemi Covid-19. Pada Selasa (24/8/2021), Menteri Perhubungan (Menhub) Budi karya Sumadi mengumumkan akan menjadikan aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat perjalanan di semua moda transportasi baik darat, laut, udara hingga perkeretaapian.
Penerapan untuk sektor transportasi darat, laut dan perkeretaapian akan dilaksanakan serentak mulai hari Sabtu, 28 Agustus 2021.
Sedangkan untuk transportasi udara, penerapan kebijakan ini telah dilangsungkan sejak Juli 2021 lalu di beberapa bandar udara, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Alasan Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat
Menhub Budi kemudian menjelaskan alasan dijadikan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dengan moda transportasi, “Melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8/2021).
Moda transportasi publik bisa menjadi salah satu penyebab kerumunan dan berpengaruh pada penyebaran virus Corona yang masih ada di Indonesia. Dengan diterapkannya kebijakan ini, sarana dan prasarana transportasi yang berperan dalam mobilisasi masyarakat selama masa pandemi bisa teratur dengan baik.
Gerbang-gerang transportasi seprti terminal, stasiun, pelabuhan dan bandar udara harus melakukan filter ketat demi mencegah penyebaran Coronavirus. Pihak Kementerian Perhubungan telah berkoordinasi dengan para operator moda transportasi agar turut menerapkan kebijakan ini.
Petugas di Moda Transportasi akan Sosialisasi
Terkait bagaimana implementasi kebijakan aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat bertransportasi masyarakat, Menhub telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk membuat aturan dan bisa segera dilaksanakan oleh para penyelenggara sarana dan prasarana transportasi.
Petugas-petugas yang berada di sarana dan prasarana transportasi juga diimbau agar dapat mensosialisasikan, mengedukasi serta membantu langsung masyarakat yang belum mengetahui adanya aturan terbaru atau belum familiar dengan aplikasi PeduliLindungi.
“Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini,” kata Menhub Budi.
Fitur di Aplikasi PeduliLindungi
Mengenai aplikasi PeduliLindungi itu sendiri, manfaat bagi para petugas di sarana dan prasarana transportasi ialah dapat mempercepat sera mempermudah proses validasi dokumen kesehatan karena dilakukan secara digital. Dan pastinya tanpa kontak fisik.
Selain itu dengan aplikasi PeduliLindungi, calon penumpang dipermudah dengan tidak repot membawa dokumen seperti kartu vaksinasi hingga hasil tes Covid-19 karena sudah tertera di aplikasi PeduliLindungi dan juga terhindar dari pemalsuan hasil tes swab baik PCR maupun antigen.
Jadi yang belum unduh aplikasi PeduliLindungi, segera unduh sebelum bertransportasi terutama moda transportasi publik ya!