Masyarakat di Jabodetabek yang beraktivitas setiap harinya menggunakan kereta api komuter bersiap menyiapkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pangkat minimal eselon II mulai 12 Juli 2021 mendatang.
Keterangan untuk menyiapkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) ini diinformasikan langsung oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Jum’at (9/7/2021). Selain itu, ketentuan berlaku sesuai penerbitan Surat Edaran Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Surat Edaran 42 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.
“Ini berlaku efektif mulai Senin 12 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan kepada operator untuk kesiapan dan sosialisasi kepada calon penumpang dan masyarakat,” jelas Adita Irawati selaku Juru Bicara Kemenhub dalam keterangan resmi.
Selain syarat dokumen, penumpang kereta api komuter yang bisa melintasi kawasan aglomerasi hanya diperbolehkan bagi pekerja kantor pada sektor esensial dan kritikal, seperti yang berlaku bagi masyarakat yang menempuh perjalanan pada moda transportasi darat lainnya, seperti kendaraan pribadi, angkutan sungai atau angkutan air, dan angkutan umum.
Peraturan baru yang sengaja diterbitkan ini bermaksud untuk menekan jumlah perjalanan orang melalui jalur darat, penyeberangan dan perkeretaapian. Tentunya juga untuk menurunkan mobilitas masyarakat di berbagai wilayah Jabodetabek.
“Dari evaluasi yang kami lakukan hingga ke-5 pelaksanaan PPKM Darurat, tingkat penurunan mobilitas di kawasan aglomerasi, yaitu di Jabodetabek masih di bawah angka 30 persen dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat, baik untuk angkutan bus, KRL komuter, dan kendaraan pribadi,” tambahnya.
Sedangkan Anne Purba selaku VP Corporate Secretary KAI Commuter, mengungkapkan jika dengan kelengkapan dua surat tersebut masyarakat dapat menggunakan kereta api komuter mulai pukul 04.00 hingga 21.00 WIB selama PPKM Darurat.