Perpanjangan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 4 di Pulau Jawa dan Bali kembali dilakukan pemerintah pada Senin (9/8/2021) malam WIB. Atas peraturan tersebut beberapa Kota dan Kabupaten pun menyesuaikan aktivitas dengan berbagai cara, seperti yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta, yang akan memberlakukan sistem ganjil genap di Jakarta mulai 12 Agustus 2021.
Sistem ganjil genap di Jakarta pada masa PPKM Level 4 tersebut dijelaskan melalui Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers yang berlangsung pada Selasa (10/8/2021).
“Lewat kebijakan ini, anggota di lapangan dengan mudah untuk mengawasi bahwa yang lewat hanyalah yang sesuai dengan tanggal di mana dia melaksanakan mobilitas,” jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Kebijakan ini bisa dibilang pertama kali dilakukan sejak diberlakukannya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di DKI Jakarta. Terakhir kali, peraturan penggunaan kendaraan sesuai dengan nomor plat kendaraan dilakukan pada Maret 2020 lalu.
Adapun, terdapat 8 ruas jalan utama di wilayah DKI Jakarta yang akan diberlakukan ganjil genap untuk kendaraan yang melintas dan dimulai sejak pukul 06.00 wib hingga pukul 20.00 wib.
Berikut 8 ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap:
– Jalan Sudirman
– Jalan MH Thamrin
– Jalan Merdeka Barat
– Jalan Majapahit
– Jalan Gajah Mada
– Jalan Hayam Wuruk
– Jalan Pintu Besar Selatan
– Jalan Gatot Subroto
Selanjutnya, bila terjadi efektifitas di delapan titik tersebut, maka kemungkinan besar bisa ditambahkan. Selain itu, pemberlakuan peraturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta bisa dibilang menjadi salah satu cara menekan pertumbuhan Covid-19 yang selama ini masih tinggi di wilayah Ibukota.
“Bila efektif dilakukan di 8 titik tersebut, ada kemungkinan bisa ditambahkan. Semoga ini bisa menekan pertumbuhan COVID-19 khususnya di DKI Jakarta,” tambah Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.