Indonesia dikenal memiliki beberapa satwa endemik yang khas. Satwa endemik adalah spesies hewan yang hanya bisa ditemukan di wilayah Indonesia, tidak di wilayah lain. Penyebab mengapa ada satwa yang endemik adalah karena tantangan hidup dan isolasi geografis yang dialami suatu wilayah tertentu. Salah satu satwa endemik yaitu Monyet Kekah Natuna.
Memiliki nama ilmiah Presbytis Natunae, ciri-ciri Monyet Kekah Natuna berukuran sedang sampai besar, kepala berbentuk bulat, moncong pendek, tungkai dan lengan panjang. Pada bagian perut nampak menonjol dengan ekor tebal maupun panjang. Bagian ekornya bisa mencapai 58 – 85 cm dan beratnya pun berkisar dari 5 hingga 8 kilogram.
Warna tubuh monyet asli Natuna ini bervariasi, ada yang berwarna kecoklatan, keabuan, kehitaman atau variasi dari warna-warna tersebut. Bagian unik lainnya adalah mata yang berwarna terang dikelilingi warna gelap, jadi nampak seperti menggunakan topeng.
Sayangnya populasinya sekarang hanya kurang dari 10.000 ekor atau sekitar 5.000 – 7.000 saja. Ancaman punah ini disebabkan oleh penebangan dan pembukaan lahan hutan di Natuna Besar sejak 1980. Hal ini kemudian menyebabkan International Union for Conservation of Nature (IUCN), sebuah organisasi persatuan internasional untuk konservasi alam dan sumber daya alam, memasukkannya ke daftar merah dalam status rentan punah atau vulnerable (VU)
Penyebab kepunahan monyet langka satu ini adalah penghilangan habitat yang dibabat dan dibukanya lahan untuk dialih fungsi menjadi area terbangun, lahan pertanian hingga perkebunan, hingga perburuan secara liar oleh orang tidak bertanggung jawab.
Diketahui, banyak para pemburu Monyet Kekah Natuna hanya untuk ingin memiliki satwa endemik langka tersebut. Selain itu, ada pula untuk dijual kepada kolektor hewan langka dengan harga jual berkisar antara Rp. 300 ribu hingga Rp. 800 ribu per ekor (semakin jinak, maka harganya semakin tinggi).
Jenis monyet yang banyak hidup di Pulau Bunguran ini sangat memerlukan daerah konservasi. Untuk itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna (Pemkab) telah menetapkan perlindungan untuk jenis monyet langka satu ini, yaitu dengan melarang masyarakat memperjualbelikan satwa endemik langka tersebut.
Jika peraturan ini dilanggar, maka pelaku akan dikenakan sanksi denda hingga penjara. Selain menetapkan peraturan, Pemkab Natuna juga mengedukasi masyarakat mengenai nilai penting satwa endemik ini, melalui pengembangan wisata minat khusus atau dinamakan primate watching.
Artinya, dengan primate watching Pemkab Natuna dapat mengajak masyarakat di wilayahnya bekerjasama dalam melindungi satwa endemik tersebut, baik menjaga populasinya maupun habitatnya. Sekedar informasi saja, wilayah Natuna sendiri merupakan kabupaten di provinsi Kepulauan Riau, Indonesia yang terkenal dengan hasil minyak dan gas serta kaya akan pariwisata dan keanekaragaman sumber daya alam hayati berupa flora dan fauna.