Kini publik sedang ramai memperbincangkan sosok yang melakukan modus operandi penipuan investasi ilegal secara online kepada masyarakat, yaitu Indra Kenz dan Doni Salamanan. Kedua orang ini merupakan affiliator yang kerap mempromosikan aplikasi binary trading seperti Binomo dan Quetox.
Alasan mengapa Indra Kenz dan Doni Salmanan dipolisikan, karena kedua orang tersebut kerap memamerkan harta kekayaan di media sosial, yang mana harta kekayaannya berasal dari uang para member binary option yang loss. Jadi bisa dibilang, ini adalah investasi bodong.
Mulai muncul banyak korban trading binary option dari platform yang digawangi oleh Indra kenz dan Doni Salmanan. Bahkan ada seorang pria yang berinisial MN dan mengaku sudah menginvestasikan kurang lebih Rp540 juta ke platform ilegal tersebut dan tidak mengalami keuntunga, sehingga ia meminta pertanggungjawaban Indra Kenz.
Kala itu, Indra Kenz merasa bahwa kerugian peserta trading binary option bukanlah kesalahannya sebagai affiliator melainkan kesalahan peserta trading. Ia pun melaporkan korban ke kepolisian atas pencemaran nama baik, namun pihak kepolisian tepatnya pihak Bareskrim justru malah menahan Indra Kenz karena menilai binary option bukan sebuah bisnis trading, melainkan judi online.
Indra Kenz akhirnya mulai ditahan sejak Kamis, 24 Februari 2022. Affiliator Binomo itu terancam hukum penjara 20 tahun karena dirinya melanggar beberapa pasal yakni Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE, Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Selanjutnya Indra juga dikenakan Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terakhir, ia juga dikenakan pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait penipuan.
Selain Indra Kenz, Doni Salmanan juga ikut ditetapkan menjadi tersangka per hari Rabu, 9 Maret 2022. Korban dari Doni Salmanan berinisial RA melaporkan Doni ke polisi pada tanggal 3 Februari 2020. Diketahui, ada 12 saksi yang diperiksa, terdiri atas tujuh korban, tiga ahli dan dua saksi dari perusahaan payment gateway.
Sama seperti Indra, Doni juga terancam hukuman 20 tahun penjara karena Doni Salmanan diduga melanggar Pasal 27 ayat (2)UU ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE. Doni juga disangka melanggar Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kepolisian Ungkap Modus-modus Operandi Investasi Bodong
Dengan adanya kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan ini, menandakan bahwa masyarakat Indonesia masih membutuhkan literasi finansial yang lebih mendalam agar tak tertipu lagi dengan modus-modus investasi bodong seperti yang dilakukan oleh Indra Kenz, Doni Salmanan dan affiliator aplikasi trading lainnya.
Menyikapi kasus ini, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto pun mengungkapkan ragam modus operandi yang kerap dipakai dalam penipuan investasi ilegal. Hal ini didapatkan pihak kepolisian dari hasil penyidikan di kasus investasi ilegal Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Kabareskrim Komjen Agus mengatakan setidaknya ada 6 modus operandi penipuan investasi binary.
“Pertama, modus penipuan yang menjanjikan keuntungan atau bunga tinggi atas modal yang disetorkan untuk pengelolaan investasi properti, saham, trading commodity dan lain-lain yang ternyata itu adalah fiktif,” sebut Agus pada jumpa pers, di Gedung PPATK Jakarta Pusat, Kamis (10/3).
Agus pun lebih lanjut mengungkap modus penipuan kedua yaitu modus penggelapan dana. Dana yang dijanjikan oleh affiliator malah digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya. Dan akhirnya merugikan nasabah investasi.
Sedangkan modus ketiga yaitu modus koperasi, di mana para pelaku di investasi ilegal binary option ini ikut mengumpulkan dana dari masyarakat yang bahkan bukan anggota koperasi yang digunakan dalam kegiatan perbankan. Tentunya, pelaku kemudian memakai dana yang telah dikumpulkan ini.
Modus keempat ialah modus asuransi dana. Dana nasabah malah digelapkan untuk kepentingan pelaku semata dan tidak menguntungkan nasabah.
Modus kelima, Agus mengungkap bahwa para affiliator aplikasi binary option itu akan menjanjikan trading di bursa komoditi dengan keuntungan yang tinggi dan konstan, namun semuanya ternyata fiktif.
Makna modus terakhir yaitu,segala aktivitas investasi trading dilakukan pada bursa komoditi atau platform ilegal alias belum mengantongi izin.
Bahkan, pada teknologi yang lebih canggih seperti robot trading dan binary option, para pelaku investasi ilegal bahkan menggunakan aplikasi dengan teknologi artificial intelligence dan bursa komoditi.
“Yang keduanya (robot trading dan binary option) fiktif dan ilegal untuk menarik investor dan menyetorkan sejumlah dana tertentu untuk dijanjikan keuntungan yang lebih banyak,” lanjutnya.
Maka dari itu, jajaran kepolisian kembali mengimbau kepada masyarakat untuk terus berhati-hati dan tidak mudah goyah atas janji-janji yang diumbar oleh bisnis investasi ilegal, termasuk robot trading dan binary option.
“Kami dari jajaran kepolisian mengimbau masyarakat berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi. Semakin tinggi keuntungan yang dijanjikan sangat berpotensi terjadinya penipuan,” imbuhnya.