Sobat pernah mendapat transferan uang dari seseorang tidak dikenal? Eits, jangan senang dulu, bisa saja kamu jadi target modus baru pinjaman online (pinjol) ilegal. Modus baru ini diungkap oleh Satgas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal.
Jadi, modus baru pinjol ilegal ini berkedok mengirimkan sejumlah uang kepada seseorang melalui rekening bank, padahal orang tersebut tidak pernah melakukan pinjaman kepada pihak pengirim. Setelah itu, si pengirim alias pinjol ilegal bakal mengancam si penerima untuk melunasi ‘pinjaman’ tersebut.
“Mengancam penerimanya untuk segera melakukan pengangsuran atau pelunasan dengan jumlah dana yang lebih besar,” ujar Sekretariat Satgas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto, Jumat (4/8).
Lalu, apa yang harus dilakukan bila Sobat mendapati diri terkena modus baru pinjol ilegal? Pihak Satgas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal kemudian memberikan beberapa tips yang bisa dilakukan masyarakat yaitu:
- Tidak menggunakan dana yang telah diterima;
- Screenshot bukti ‘salah transfer’;
- Laporkan ke pihak berwajib;
- Laporkan juga ke pihak Bank sembar ajuka “penahan dana”;
- Jangan takut bila dihubungi oknum dan katakan secara tegas tidak pernah melakukan pinjaman dan menggunakan dana tersebut.
Bahkan jika perlu, kamu bisa langsung memblokir kontak pinjol ilegal yang meneror sembari menunggu keputusan dari pihak bank tentang siapa yang bertanggung jawab.
Modus Baru Lainnya dari Pinjol Ilegal
Selain modus salah transfer, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengungkapkan daftar modus pinjol ilegal lainnya yang juga memakan banyak korban. Di antaranya modus menawarkan kerja paruh waktu dengan imbal hasil tinggi kepada para korbannya, skema ponzi atau penawaran produk investasi yang menjanjikan imbal hasil (keuntungan) tinggi hingga replikasi situs jasa keuangan ilegal.
Modus pinjol ilegal yang selalu berubah dan inovatif terkadang bisa membuat masyarakat lengah. OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terkait kegiatan dan transaksi yang mencurigakan.
“Korban tidak mengajukan tapi tiba-tiba ada uang masuk, kemudian tidak lama berselang masuk tagihan dengan bunga tinggi. Jumlah pinjol ilegal mulai melandai tapi mulai menyasar ke orang yang tidak mengajukan. Daya jangkau meluas karena berbasis teknologi,” tandas Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi.
Nah, itu dia modus pinjol ilegal yang sekarang ini lagi ramai beredar. Jangan tergiur sama ‘rayuan maut’ dari modus baru pinjol ilegal ini, ya. Stay safe dan tetap waspada, Sob!