Ada kabar gembira untuk kita pencinta produk “malaikat pencatat ruko kosong”. Kini, Sob, produk minuman es krim dan teh asal Tiongkok bermerek Mixue resmi berlabel halal. Tepatnya setelah Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia melaksanakan sidang produk halal pada Rabu (15/2/2023).
Mixue resmi berlabel halal setelah MUI mengeluarkan fatwa yang mengungkap bahwa Mixue telah memenuhi standar produk halal, yakni bahannya berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin.
“Bahan produk Mixue telah memenuhi standar halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari laman resmi MUI.
View this post on Instagram
Tak hanya mengecek bahan produk es krim dan teh tersebut, MUI juga telah menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan pemimpin Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI).
Sempat Kontroversial
Sebelumnya, viralnya produk Mixue beberapa bulan belakangan mengungkap fakta bahwa ternyata merek tersebut belum menyandang label halal. Namun, produk minuman yang memiliki banyak toko cabang di sejumlah kota Indonesia ini telanjur makin digemari publik.
Pihak Mixue kemudian mengonfirmasi dan mengaku bahwa mereka memang belum mengantongi sertifikat halal, tetapi bukan berarti produk yang dijualnya bisa dikategorikan haram. Pihak Mixue telah mengajukan sertifikat halal pada 13 November 2022 berdasarkan data SiHalal (Sistem Informasi Halal). Akhirnya keluarlah fatwa halal pada Rabu (15/2/2023) lalu.
Mengapa Label Halal dari MUI Penting?
Mengapa sih label halal dan sertifikat dari MUI ini penting, Sob? Hal ini mengingat bahwa masyarakat Indonesia adalah mayoritas muslim yang melarang mengonsumsi makanan atau minuman haram dalam ajaran agama Islam. Ketetapan halal dan sertifikat yang dikeluarkan MUI menjadi bukti termudah dan aman bahwa bahan-bahan makanan yang dipakai untuk membuat sebuah produk tidak dilarang dalam ajaran Islam.
Oh ya, label halal Mixue ini berlaku terhadap seluruh menu dan gerai mixue Ice Cream and Tea di seluruh Indonesia. Nah, kalau sudah halal begini, Mixue diperbolehkan memajang logo dan label halal MUI di produk hingga gerainya.
Jadi, gas nggak nih kita nongkrong ke mantan ruko kosong, eh, maksudnya, gerai Mixue?