Untuk mencari alternatif minyak goreng, berbagai daerah di Indonesia seperti Sumatra Utara, Riau, Jambi, Bengkulu, hingga beberapa di daerah pulau Kalimantan terus melakukan inovasi baru. Salah satunya dengan menghadirkan minyak makan merah.
Seperti diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, pilot project produksi minyak makan merah akan segera dimulai, yaitu ditargetkan pada Januari 2023 mendatang. Adapun daerah-daerah yang memungkinkan mengembangkan inovasi tersebut berada di wilayah Sumatra.
“Jadi nanti Insya Allah, Januari (2023) tidak akan mundur (produksi minyak makan merah),” ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam konferensi pers, Selasa (4/10/2022).
Mengenai pemilihan lokasi pilot project tersebut, Kemenkop-UKM pun menjelaskan jika wilayah Sumatra merupakan daerah yang paling dekat dengan pusat penelitian kelapa sawit (PPKS) yang berada di kota Medan.
Selain itu, wilayah Sumatra khususnya Sumatra Utara merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki kebun sawit yang luas serta telah terjalin kemitraan dengan PTPN III terkait dengan pengelolaan crude palm oil (CPO).
Jika pada pilot project ini berjalan dengan lancar, maka ke depannya kemungkinan besar program yang sama akan direplikasikan pada lokasi berbeda. Saat ini pun, pemerintah memilih wilayah Deli Serdang, Asahan, dan Langkat menjadi tempat produksi massal minyak makan merah.
Sekadar informasi saja, dalam memproduksi minyak tersebut masyarakat tidak boleh membuat secara asal-asalan. Pasalnya, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah mengeluarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam memproduksi minyak pengganti minyak goreng tersebut dalam jumlah kecil maupun besar.
Selain itu, SNI juga bisa menjadi acuan bagi para koperasi petani kelapa sawit dalam memproduksi minyak tersebut sesuai standar yang telah ditentukan, sehingga kualitas pada produk bisa terjaga, aman, bergizi, sehat, dan bermutu.
Kepala BKN Kukuh Syaefudin Achmad menjelaskan jika SNI pada minyak makan merah telah dikeluarkan dengan nomor SNI;9098 Tahun 2022. Di mana salah satu persyaratan produk yang telah diproduksi harus melalui rangkaian pengujian laboratorium serta memiliki sertifikasi. Namun, saat ini penyusunan standar nasionalnya masih belum cukup.
Kira-kira, seperti apa alternatif dari minyak goreng ini? Tunggu sampai tahun depan ya, Sob!