Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi memperkenalkan meterai tempel dengan nominal Rp. 10.000 pada Kamis (28/1/2021). Dengan peluncuran meterai baru ini, maka rilisan meterai tahun 2014 dengan nominal Rp. 6.000 tidak lagi dipergunakan sebagai meterai dengan nominal tinggi.
Hal ini diumumkan secara langsung oleh Direktur Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama di Jakarta. Seperti yang diberitakan berbagai media di Indonesia, meski telah diluncurkan meterai tempel Rp. 10.000, masyarakat masih bisa menggunakan meterai bernominal Rp. 6.000 sampai dengan 31 Desember 2021.
Namun, untuk penggunaan materai pada surat atau dokumen resmi harus menggunakan paling sedikit dengan nilai Rp. 9.000. Mengenai meterai tempel dengan nilai Rp. 10.000, masyarakat sudah bisa mendapatkannya di Kantor Pos seluruh Indonesia.
Desain meterai Rp 10.000, memiliki ciri umum seperti berbentuk segi empat, berwarna merah muda agak kekuning-kuningan, gambar lambang Garuda Pancasila, angka “10000”, tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH”, teks mikro modulasi “INDONESIA”, ornamen khas Indonesia, tujuh belas nomor seri materai, tulisan “TGL” dan angka “20” di bawah lambang Garuda Indonesia, tulisan “MeTERAI TEMPEL”, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, hologram berbentuk persegi panjang berwarna biru, serta tulisan “djp”.
Selain itu, meterai tempel Rp. 10.000, memiliki efek raba dan perekat yang cukup kuat pada sisi belakang. Desain materai baru ini juga mengusung tema Ornamen Nusantara, yang dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme yang tinggi.
“Desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara. Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme,” jelas Hestu Yoga Saksama.
Hestu juga mengingatkan kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dengan adanya peredaran meterai palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi). Sekedar informasi saja, ketentuan dan pengaturan mengenai materai, dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021. Untuk mendapatkan salinan tersebut, Anda bisa langsung mengunjungi website resmi Direktorat Jenderal Pajak.