Meterai memang sudah menjadi kebutuhan legalitas bagi sebuah dokumen dalam kepentingan tertentu sejak dulu oleh masyarakat Indonesia. Salah satunya seperti surat berharga. Kini, untuk melancarkan kebutuhan digital, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menghadirkan meterai elektronik (e-Meterai) 10000 secara resmi pada Jumat (1/10/2021).
Selama ini, penggunaan meterai memang masih menggunakan metode konvensional berupa meterai tempel pada dokumen. Namun, dengan kondisi sekarang yang serba digital, maka dihadirkanlah meterai elektronik atau e-Meterai.
Melansir dari GNFI, e-Meterai dihadirkan dengan teknologi digital signature X.509 SHA 512 dan tiga fitur keamanan tambahan. Pertama, OVERT, yang membuat 70 persen desain dari setiap e-Meterai dengan barcode unik. Kedua, COVERT, berupa Peruri seal yang hanya dapat dibaca dengan scanner atau aplikasi khusus dari peruri dan signature panel yang dapat dilihat menggunakan aplikasi pdf adobe acrobat reader. Ketiga, fitur khusus untuk pembuktian forensik oleh Peruri.
Hadirnya e-Meterai
Saat ini, hampir semua kepentingan yang membutuhkan dokumen sudah dilakukan secara digital atau melalui dokumen elektronik. Apalagi di masa pandemi seperti sekarang ini, seiring juga dengan berkembangnya zaman dan teknologi.
Persoalan muncul ketika keberadaan meterai pada dokumen elektronik dibutuhkan, sehingga pada akhirnya dokumen tersebut tetap harus dibuat dalam bentuk fisik karena meterai masih dalam bentuk tempel untuk selanjutnya di-scan dan menjadi dokumen elektronik bermaterai yang sah.
Proses tersebut terkesan rumit, karena tujuan dari digunakannya metode dokumen elektronik adalah untuk mempermudah segalanya. Hingga pada akhirnya, pemerintah menghadirkan e-Meterai sebagai instrumen yang mendukung perkembangan teknologi saat ini.
Keberadaan meterai konvensional saat ini
Meterai tempel yang sebelumnya digunakan ada dua jenis, yakni meterai 3000 dan meterai 6000. Secara garis besar meterai 3000 digunakan pada dokumen penting yang memuat nilai nominal uang lebih dari Rp250 ribu – Rp1 juta. Sedangkan meterai 6000 digunakan untuk dokumen penting yang memuat nilai nominal uang lebih dari Rp1 juta.
Kemudian, pada tahun 2020 materai 10000 dihadirkan oleh pemerintah yang digunakan untuk dokumen penting yang memuat nilai nominal uang lebih dari Rp5 juta.
Melalui UU No. 10 tahun 2020 disebutkan bahwa penggunaan meterai hanya diperlukan untuk dokumen yang menyertakan nilai nominal uang minimal Rp5 juta. Hal itu berarti, dokumen dengan penyantuman nilai uang di bawah nominal Rp5 juta tidak memerlukan pembubuhan meterai.
Berdasarkan hal tersebut, kedepannya hanya meterai tempel 10000 saja yang dipakai. Sementara, materai 3000 dan materai 6000 tidak akan lagi digunakan. Sekadar informasi, stok lama meterai tempel akan dibatasi penggunaannya hingga 31 Desember 2021.