Demi mewujudkan cita-cita bersama dunia yautu meminimalisir emisi karbon dan efek rumah kaca, Indonesia memutuskan untuk ambil peran lewat pengembangan menghijaukan negara. Selama ini kita kerap mendengar ekonomi hijau, energi hijau bahkan hingga industri hijau. Ya, industri sebagai bagian dari sektor perekonomian Indonesia terus didorong untuk menghijau, tak lagi menggunakan energi dari fosil yang menghasilkan karbon.
Mengapa sektor industri yang paling digencarkan dalam hal perwujudan program ekonomi hijau? Karena diketahui berdasarkan data Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang Kartasasmita, sektor yang dipimpinnya paling banyak menyerap pasokan energi nasional, hingga mencapai angka 40%.
“Sektor industri memerlukan dukungan pasokan energi yang berkesinambungan. Mengingat sektor industri menyerap hingga 40% dari total kebutuhan energi nasional, atau terbesar setelah sektor transportasi,” kata ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Selasa (5/7/2022) lalu.
Namun, sektor industri juga memiliki kendala, mulai dari pandemi Covid-19 hingga kondisi ketidakstabilan geopolitik global imbas perang Rusia-Ukraina. Akibatnya, komoditas serba naik dan mengacaukan pasaran global, dari bahan bakunya hingga energi.
Kondisi global yang seperti itu, kata Menperin, bisa memberatkan aktivitas sejumlah sektor industri di Tanah Air. Mengingat komposisi bahan baku menyumbang 87,25% dari total biaya produksi dan kontribusi bahan bakar, tenaga listrik, dan gas sebesar 5,87%. Selain itu, energi juga tak hanya digunakan sebegai tenaga pembangkit sektor industri namun ada juga yang menjadi bahan baku, seperti pada industri petrokimia.
Rencana Kementerian Perindustrian Selanjutnya
Ke depannya, Kemenperin akan berkolaborasi dengan lintas sektoral yaitu Kementerian ESDM yang mengatur soal energi untuk membuat program yang bisa menjamin pasokan energi nasional, baik itu sebagai tenaga pembangkit atau bahan baku di industri.
“Salah satu upayanya melalui pemanfaatan gas bumi, serta menjamin efisiensi dan efektivitas pengaliran gas bumi dengan ditetapkannya kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT),” jelas Menperin.
Selain itu, juga akan digarap penerapan program industri hijau melalui pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi Energi, penyediaan auditor dan manajer energi yang tersertifikasi, serta mendorong perbaikan iklim usaha dan investasi PLTS Atap oleh pelaku usaha industri.
“Industri hijau, isu yang lebih mudah diselesaikan oleh dua kementerian. Misi kami agar produknya bisa menjadi produk hijau. Ini sangat relevan dengan yang dicoba oleh ESDM, misalnya mendorong PLTS atap di industri, tentu memberi efisiensi terhadap industri sendiri,” pungkas Menperin.
Selain industri hijau, Kemenperin dan ESDM juga akan mengerjakan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di sektor ESDM, mempercepat transisi penggunaan energi sektor transportasi dari BBM ke listrik hingga pasokan kebutuhan energi di kawasan industri.