Ada kabar baik untuk Anda yang rindu dengan hiburan di Tanah Air, baik perhelatan olahraga, konser musik, hingga acara budaya. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya memberikan izin keramaian atau gelaran acara.
Keputusan ini disampaikan setelah Menparekraf, Polri, dan jajaran terkait penanganan COVID-19 di Indonesia melakukan rapat virtual pada Selasa (9/3/2021). Hasil dari rapat tersebut mengungkapkan jika sejumlah kegiatan telah diberikan izin keramaian atau gelaran acara seperti olahraga, musik, MICE (Meetings, Incentives, Conferencing, Exhibitions) serta acara budaya.
Namun, kegiatan-kegiatan yang telah mendapat izin tersebut harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan harus memenuhi unsur CHSE, yaitu Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan) dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan).
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri beserta jajarannya, karena hasil daripada video conference call kemarin mendapat respon yang sangat positif dari pelaku industri event, baik itu penyelenggara event di bidang olahraga, musik, MICE event-event berbasis budaya,” ujar Sandiaga Uno seperti dikutip Kumparan.
Dengan diizinkannya berbagai acara hiburan untuk masyarakat di tengah pandemi, Sandiaga Uno berharap dan optimis perekonomian di sektor hiburan dapat kembali pulih.
“Pernyataan Bapak Kapolri membangkitkan harapan, ini tugas kami untuk terus menebar optimisme bahwa kita harus segera bangkit,” tambahnya.
Dalam menggelar sebuah acara, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi selain protokol kesehatan yang ketat. Salah satunya adalah status lokasi kegiatan, di mana Menparekraf telah mengklasifikasikan tiga zona, yakni zona merah, zona kuning dan zona hijau.
Untuk wilayah zona merah acara harus dilakukan secara virtual. Jika acara berstatus dalam zona kuning, maka digelar dengan mengadopsi konsep hybrid, yakni dibuka terbatas serta virtual.
Dan apabila lokasi berstatus zona hijau, kegiatan dapat dilaksanakan terbuka dengan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin. Dengan konsep fleksibilitas zona ini diharapkan dapat membantu kembali ekonomi para pelaku industri kreatif di Tanah Air.
Terkait penyelenggaraan acara, Kemenparekraf akan bersinergi dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia, Satgas COVID-19, Kementerian Kesehatan serta Pemerintah Daerah guna memastikan kegiatan digelar dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin.
“Gentleman, start your engine with street compliance to health protocol,” tutup Sandiaga Uno.
Sekedar informasi saja, sejak awal pandemi COVID-19 pada 2020 lalu, segala kegiatan di industri kreatif dihentikan. Hal ini mengakibatkan banyak para pelaku industri kreatif kehilangan mata pencaharian dan banyak pula perusahaan di sektor tersebut tutup karena tidak adanya pemasukan.