Bank di Indonesia belum lama ini telah mengumumkan bahwa para nasabah diminta untuk sesegera mungkin mengganti kartu ATM lama yang berbasis magnetic stripe menjadi kartu ATM baru berbasis chip. Adapun kebijakan tersebut sesuai dengan kebijakan Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No.17.52.DKSP tentang implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.
“Pada prinsipnya, Kartu ATM/Debet yang diterbitkan di Indonesia wajib menggunakan teknologi chip yang telah disepakati oleh industri dan ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai standar nasional teknologi chip untuk Kartu ATM/Debet,” tulis BI dalam dokumen Frequently Asked Questions dikutip dari Kompas.com, Minggu (28/2/2021).
Melalui situs resmi Bank Indonesia, penggunaan ATM berbasis chip ini sebenarnya sudah diterapkan di tahun 2017 lalu namun akan dilanjutkan bertahap sampai menyeluruh per awal tahun 2022 mendatang. Alasan mengapa para nasabah diimbau untuk mengganti kartu ATM magnetic stripe menjadi chip dikarenakan dapat meningkatkan keamanan dalam bertransaksi.
Tidak hanya aman dalam melakukan transaksi, keunggulan lainnya yang dimiliki oleh ATM chip yakni bentuk perhatian perlindungan konsumen, interoperabilitas instrumen sejalan dengan semangat Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), dan terciptanya efisiensi sistem pembayaran melalui biaya transaksi yang wajar.
Nasabah, Catat Tanggal Pentingnya!
Para nasabah, saatnya sesegera mungkin mengganti kartu ATM jenis magnetic stripe menjadi ATM berbasis chip. Karena, bank di Indonesia seperti BNI, Bank Mandiri, BRI, hingga BCA telah mengimbau nasabahnya untuk melakukan penggantian kartu ATM paling lambat tanggal 31 Desember 2021. Bukan hanya untuk kartu ATM tenggang waktu tersebut juga berlaku untuk kartu debet, terminal EDC, terminal ATM dan sarana pemroses lainnya.
Jika ada nasabah yang belum menggantinya sampai tanggal 31 Desember 2021 mendatang maka kartu ATM atau debet yang berbasis magnetic stripe tetap bisa digunakan, namun hanya untuk transaksi pada rekening yang diperjanjikan bersaldo maksimal Rp5 juta.
Jangan Khawatir, Inilah Cara Mengganti Kartu ATM Magnetic Stripe Menjadi ATM berbasis Chip.
Nasabah yang akan mengganti kartu ATM barunya dapat mengunjungi layanan bank di kantor cabang terdekat. Caranya tidaklah sulit, cukup dengan membawa kartu tanda penduduk atau KTP dan kartu ATM lama yang berbasis magentic stripe. Setelahnya, nasabah menyerahkan kepada pihak customer service bank, tinggal menunggu petugas membuat kartu ATM baru berbasis chip. Mudah, bukan?