Sobat, Gunung Semeru yang terletak di Lumajang, Jawa Timur mengalami erupsi pada Minggu dini hari (4/12) hingga hari ini, Senin (5/12). Aktivitas letusan Gunung Semeru membuat level status gunung berapi tersebut dinaikkan dari Level III (SIAGA) menjadi Level IV (AWAS), terhitung mulai tanggal 4 Desember 2022 pukul 12.00 WIB. Bahkan di Senin pagi, Pos Pengamatan Gunung Api (PPGA) Semeru, Mukdas Sofian, menyebut terjadi hampir 30 kali letusan dalam waktu 6 jam disertai guguran awan panas.
Setelah berada di level tertinggi alias level IV, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Di antaranya tidak beraktivitas dalam radius 8 Km dari kawah/puncak Semeru, tidak melakukan aktivitas apapun di sektor tenggara di sepanjang Besuk Kobokan yang berada sejauh 17 km dari puncak (pusat erupsi) dan juga mewaspadai potensi awan panas guguran (APG), guguran lava, dan lahar di sepanjang aliran sungai/lembah yang berhulu di puncak Gunung Api Semeru terutama di sepanjang Besuk Kobokan.
Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menetapkan masa tanggap darurat bencana akibat Awan Panas Guguran (APG) Gunung Semeru selama 14 hari. Diketahui, hingga kini sudah ada lebih dari 2.000 warga yang mengungsi dan ditempatkan di 12 tempat.
Mengenal Level Status Gunung Berapi
Mengetahui level status Gunung Berapi diwajibkan guna mengetahui bahaya-bahaya dan hal-hal apa saja yang tak boleh dilakukan di sekitaran kawasan gunung. Warga pun diharapkan bisa mengevakuasi diri secepatnya jika level status gunung berapi yang diumumkan sudah dalam tahap Level IV (Awas).
Di Indonesia, berdasarkan Permen Nomor 15 Tahun 2011, tingkat aktivitas gunung api atau level status gunung berapi terbagi menjadi 4:
1. Level I (Normal)
Dari pengamatan visual dan instrumen fluktuatif, tak ada aktivitas yang mengancam. Hanya biasanya ada beberapa gas beracun di sekitar kawah gunung berapi tertentu, namun masyarakat tetap bisa melakukan kegiatan sehari-hari di kawah, kaki gunung atau daerah sekitar.
2. Level II (Waspada)
Dari hasil pengamatan dan instrumental mulai terlihat ada aktivitas yang mengancam di sekitar kawah seperti aktivitas seismik, kejadian vulkanik, dan kenaikan aktivitas di atas normal. Masyarakat masih dapat melakukan kegiatannya dengan meningkatkan kewaspadaan. Untuk beberapa situasi tertentu masyarakat bisa saja direkomendasikan untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar kawah.
3. Level III (Siaga)
Di level ini, aktivitas yang mengancam dari gunung berapi mulai semakin nyata terlihat dari adanya erupsi. Ancaman bahaya erupsi bisa meluas tapi tidak mengancam pemukiman penduduk. Masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar lembah sungai yang berhulu di daerah puncak. Namun masyarakat juga mulai diimbau Kementerian ESDM untuk bersiap mengungsi.
4. Level IV (Awas)
Di level ini, erupsi gunung berapi terjadi terus-menerus. Gunung berapi bisa segera atau sedang meletus atau pada keadaan kritis yang dapat menimbulkan bencana. Hal itu ditandai dengan kemunculan abu dan uap. Selain itu, pada level Awas, berpeluang terjadi letusan dalam waktu kurang lebih 24 jam. Masyarakat harus mengungsi dan tak diperbolehkan melakukan aktivitas apapun bahkan meski dari jarak puluhan kilometer dari gunung.
Nah itu dia, Sob, penjelasan tentang level status gunung berapi. Sekarang, level status Gunung Semeru sudah berada pada tingkat tertinggi. Di tahun sebelumnya, pada Sabtu (4/12/2021) Gunung Semeru juga pernah mengalami erupsi dan statusnya dinaikkan jadi level II (Waspada). Semoga tidak kembali terjadi letusan susulan dan bencana bisa segera mereda, ya, Sob.