Beberapa waktu lalu telah ditemukan ikan Arapaima raksasa sebanyak 2 ekor di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat. Ikan ini ditemukan pasca banjir akibat luapan Sungai Cipejeuh di kampung Dayeuh Handap Kelurahan Kota Kulon, pada Jumat (15/7/2022) lalu.
Uniknya, wilayah Garut bukanlah habitat asli ikan tersebut. Sehingga keberadaan ikan ini menjadi perbincangan masyarkat setempat. Sebelumnya, pada tahun 2018 juga pernah ditemukan ikan jenis Arapaima di Sungai Brantas, Mojokerto. Namun, ikan yang ditemukan tersebut merupakan ikan ternak dari warga setempat.
Kira-kira, apa itu ikan Arapaima? Di mana habitatnya? Berikut penjelasannya!
Apa Itu Ikan Arapaima?
Melansir laman nationalgeographic.com, Arapaima merupakan ikan air tawar terbesar di dunia. Panjanganya sekitar 4,5 meter dan beratnya bisa mencapai 199,5 kg. Pada dasarnya ikan yang dikenal sebagai ‘paiche’ atau ‘paruru’ ini hidup di hutan hujan di Cekungan Amazon, Amerika Selatan.
Ciri-ciri ikan ini, yaitu memiliki kepala runcing, hijau tembaga, mulut terbalik, tubuh bersisik dan ramping. Ikan arapaima memiliki sirip yang membentang dari punggung hingga ekornya. Kebanyakan ikan ini berwarna hitam, namun ada sebagian lainnnya yang berwarna putih.
Menariknya ikan selain dikenal sebagai ‘paiche’ atau ‘paruru’, ikan arapaima juga dinamakan dengan ikan dinosaurus. Mengapa demikian? Karena menurut informasi yang didapat, ikan ini tergolong dalam jenis ikan purba yang hidup pada jutaan tahun lalu.
Apabila berada di air ikan ni mampu hidup hingga kedalaman yang memiliki tingkat oksigen rendah. Meskipun termasuk hewan yang memiliki paru-paru, tetapi setiap 10-20 menit sekali ikan ini akan muncul ke permukaan untuk menghidup udara.
Selain itu, ikan ini juga tergolong sebagai predator ganas. Saking ganasnya ia bahkan bisa melompat keluar dari air untuk memangsa burung dan berbagai hewan primata kecil lainnya yang hidup di pohon yang rendah atau dekat dengan permukaan atas sungai.
Untuk di Indonesia sendiri ikan yang mendapat julukan raksasanya Amerika Selatan ini dilarang untuk dibudidayakan. Sebab, ikan ini dapat mengganggu ekosistem ikan air tawar yang ada di Tanah Air. Sebagaimana hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No, 41/PERMEN-KP/2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya dari Luar Negeri ke Wilayah Negara Republik Indonesia.