Pada tanggal 7 Oktober di setiap tahunya, salah satu provinsi di Indonesia yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta memperingati hari jadi. Di tahun 2022 ini, Daerah Istimewa Yogyakarta berulang tahun yang ke-266. Nah, ngomong-ngomong soal Yogyakarta atau yang kerap disebut Jogja ini, kalian penasaran nggak, Sob, kenapa Yogyakarta menjadi daerah istimewa?
Yogyakarta bersama Aceh diketahui menjadi wilayah yang diberi status daerah istimewa dan juga diberikan kewenangan otonomi khusus. Untuk Yogyakarta sendiri, ada alasan mengapa daerah di selatan Jawa ini bisa mendapatkan status tersebut.
Menilik sejarah ke belakang, pengukuhan Yogyakarta menjadi daerah istimewa yang berartikan setara dengan provinsi ini dilakukan pada 15 Agustus 1950. Ya, 5 tahun setelah Indonesia merdeka.
Cikal bakal muncul keistimewaan Yogyakarta adalah keberadaan Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman sejak zaman dahulu. Pada masa penjajahan Jepang, hal ini disebut dengan Kooti/Kooti.
Bahkan, rencana untuk membuat daerah Yogyakarta menjadi istimewa sudah ada sejak zaman dahulu. Namun, hal itu tidak bisa dengan mudah menyematkan kata istimewa, butuh sebuah rumusan undang-undang untuk membuatnya sah di mata hukum. Meski sebenarnya penetapan daerah istimewa terjadi sesudah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Kala itu ada pembicaraan serius di sidang PPKI 19 Agustus 1945 yang membahas kedudukan Kooti. Dalam sidang itu Pangeran Purboyo, wakil dari Yogyakarta Kooti, meminta pada pemerintah pusat supaya Kooti dijadikan 100 persen otonom.
Kemudian pada 5 September 1945 keluarlah amanat yang berisi keputusan bahwa daerah Kesultanan dan daerah Pakualaman menjadi Daerah Istimewa yang masuk ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Amanat kedua dikeluarkan tanggal 30 Oktober 1945 yang menyatakan kepemimpinan pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta akan dilakukan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII bersama-sama Badan Pekerja Komite Nasional.
Lebih lanjut, saat negara berubah menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) di tahun 1950, berlaku UU Nomor 3 Tahun 1950 yang diubah dengan UU No. 19 Tahun 1950. Kedua UU tersebut diberlakukan mulai 15 Agustus 1950 dengan PP No. 31 Tahun 1950. UU 3/1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta sangatlah singkat (hanya 7 pasal dan sebuah lampiran daftar kewenangan otonomi). Masing-masing mengatur soal nama keistimewaan, ibu kota, dewan perwakilan rakyat, juga urusan rumah tangga.
Perbedaan Daerah Istimewa dengan Provinsi
Sebenarnya daerah istimewa sama dengan dengan provinsi, namun memiliki beberapa substansi istimewa. Adapun substansi istimewa dari DIY meliputi tiga hal, yakni istimewa dalam hal sejarah pembentukan pemerintahan, bentuk pemerintahan serta kepala pemerintahan.
Dalam hal sejarah pembentukan pemerintahan, diatur dalam UUD 1945 pasal 18, di mana hal ini berkenaan dengan asal-usul suatu daerah dalam teritori Negara Indonesia serta bukti-bukti autentik/fakta sejarah dalam proses perjuangan kemerdekaan.
Sedangkan mengenai hal istimewa Bentuk Pemerintah, hal ini dikarenakan DIY berawal dari penggabungan dua wilayah, yakni Kasultanan dan Pakualaman menjadi satu daerah setingkat provinsi yang bersifat kerajaan dalam satu kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan dalam hal istimewa Kepala Pemerintahan, Yogyakarta dijabat oleh Sultan dan Adipati yang bertahta. Hal ini sesuai dengan amanat Piagam Kedudukan 19 Agustus 1945 yang menyatakan Sultan dan Adipati yang bertahta tetap dalam kedudukannya dengan ditulis secara lengkap nama, gelar, kedudukan seorang Sultan dan Adipati yang bertahta sesuai dengan angka urutan bertahtanya.
Sekarang, di Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubawana X memiliki jabatan dan wewenang menjadi Gubernur sedangkan Adipati Arya Paku Alam X menjabat sebagai wakil gubernur.