Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat keputusan bersama mengenai seragam sekolah. Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri ini ditandatangani dan dipublikasikan saat rapat terbatas secara virtual pada Rabu (3/1/2020).
Mengenai Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tersebut, merupakan tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Mendikbud, Nadiem Makarim menjelaskan dalam surat tersebut terdapat tiga pertimbangan mengenai penggunaan seragam sekolah, yakni sekolah berfungsi membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Ketiga menteri tersebut juga berharap sekolah dapat berperan dan bertanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara dan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan suatu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.
“Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidik berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama dan seragam serta atribut dengan kekhususan agama,” jelas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makariem seperti dikutip media online di Indonesia.
Dengan keputusan tiga menteri ini, maka Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Pemda dan kepala sekolah juga wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ditetapkan.
Jika ada pelanggaran terhadap keputusan tiga menteri, maka ada sanksi yang akan diberikan, yakni Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan. Gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota, Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.
Dalam keputusan tentang penggunaan seragam sekolah, Daerah Istimewa Aceh diberikan kekhususan.
“Terakhir, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama itu, sesuai dengan kekhususan Aceh,” tambah Mendikbud.
Jika orang tua murid atau masyarakat melihat pelanggaran atas Surat Keputusan Tiga Menteri mengenai penggunaan seragam sekolah, bisa melaporkannya ke Unit Layanan Terpadu Kemendikbud di pusat panggilan 177 atau situs resmi kemendikbud.go.id.