Penataan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) diperlukan agar pariwisata nasional dapat berpengaruh bagi beberapa aspek, khususnya pertumbuhan ekonomi, sosial-budaya, dan daya dukung lingkungan hidup. Terkait penetapan KSPN oleh pemerintah Indonesia, masyarakat kini menanti angkutan ramah lingkungan sebagai sarana pendukung untuk mencapai misi tersebut.
Mengapa?
Seiring meningkatnya kebutuhan pengembangan fungsi destinasi wisata di sepanjang luas wilayah Indonesia, dibutuhkan upaya mengatasi sejumlah hambatan. Temuan tim dari lembaga kajian isu transportasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), ada tiga kendala pengembangan KSPN, yaitu aksesibilitas, amenitas dan atraksi.
Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan MTI Pusat menekankan, mengatasi masalah tersebut sangat penting bagi pembentukan tingkat kredibilitas suatu destinasi bagi para wisatawan.
Djoko menjelaskan, pada gilirannya citra positif suatu destinasi akan meningkatkan rasa percaya masyarakat pelancong kepada pengelola KSPN dan pemerintah.
Khusus dalam soal aksesibilitas, Djoko mengingatkan, pariwisata merupakan salah satu sektor yang turut menimbulkan emisi terbesar. Ini disebabkan kepadatan moda dan unit kendaraan yang melintas di jalur lalu lintas sekitar destinasi wisata.
“Maka demi mendukung pengurangan emisi dapat dilakukan melalui penggunaan kendaraan berbasis listrik,” kata Djoko melalui pesan tertulis kepada Sampaijauh.com, Minggu (30/7/2023).
Dia menyebut, saat ini terdapat 88 kawasan strategis pariwisata nasional yang tersebar di 50 destinasi pariwisata nasional. Setiap KSPN bermakna penting juga bagi aspek pemberdayaan sumber daya alam, serta isu pertahanan dan keamanan dalam area cakupan destinasi wisata.
Djoko melanjutkan, agar bukan sekadar menanti angkutan ramah lingkungan, penggunaan kendaraan listrik amat relevan dengan tujuan tersebut. Mengacu Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), Djoko mengutip bunyi ketentuan dalam ayat 10 dan 11.
“Memberikan instruksi khusus kepada Menteri BUMN dan Menteri Parekraf untuk mendorong penggunaan KBLBB dan fasilitas pendukungnya di kawasan pariwisata.” Demikian isi ketentuan tersebut.
Saling Terkait
Pengadaan angkutan KSPN dimaksudkan untuk tiga manfat. Pertama, mendukung KSPN dengan transportasi yang terintegrasi, aman, selamat, nyaman, sehat, dan terjangkau. Kedua, pengembangan jaringan angkutan antarmoda untuk konektivitas di dalam dan antarwilayah KSPN.
Nan tak kalah penting, masyarakat dapat dimudahkan aksesibilitasnya terhadap KSPN sehingga berpeluang meningkatkan nilai ekonomi dan investasi. Terakhir, hal itu mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi lokal berbasis kerakyatan di KSPN.
Adapun mengacu data Direktorat Angkutan Jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Juli 2023), anggaran pelayanan angkutan penumpang pada KSPN ditambah. Untuk tahun 2023, nilainya menjadi sebesar Rp31 miliar untuk 4 KSPN Super Prioritas dan 7 KSPN. Anggaran sebesar itu untuk melayani 34 trayek dengan 51 armada angkutan.
Djoko mencontohkan penerapannya di KSPN Borobudur. Dalam area yang dilintasi tiga trayek angkutan KSPN dan 1 trayek Bus Trans Jateng (Koridor Kutoarjo-Borobudur), di kawasan KSPN Borobudur perlu disediakan kendaraan listrik yang melintasi 20 Balai Ekonomi Desa (Balkondes).
Hal ini karena pada jalur sekitar Balkondes tidak tersedia angkutan umum lokal. Selama ini hanya ada persewaan mobil VW bagi pelancong untuk menikmati suasana pedesaan di area Borobudur.
“Itu pun hanya untuk kalangan pelancong kelas menengah atas yang dapat menyewa kendaraan tersebut,” kata Djoko yang juga pengamat transportasi.
Maka, Djoko menekankan, sarana kendaraan listrik dapat mengatasi keterbatasan tersebut. Selain untuk wisatawan, ia juga dapat dinikmati warga sekitar kawasan Borobudur untuk mobilitas keseharian.
Di samping itu, persoalan lain juga harus diatasi, seperti tingkat isian penumpang masih minim karena kurangnya atraksi wisata dan sosialisasi. Masih juga muncul resistensi terhadap angkutan KSPN, dan minat pengunjung menggunakan angkutan umum untuk berwisata masih rendah.
Karena itu, Djoko mengusulkan agar koordinasi dan sinergi antara dinas perhubungan, dinas pariwisata, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Organda setempat lebih diperkuat. Salah satu yang perlu dijalankan lembaga pengampu kebijakan transportasi ini ialah sosialisasi masif tentang angkutan wisata di masing-masing daerah.
“Perlu juga evaluasi rute dan pola pergerakan wisatawan,” katanya.