Asosiasi pengusaha di Indonesia terutama dalam industri padat karya melaporkan jika saat ini banyak pekerja dari beberapa perusahaan telah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI, pada Selasa (8/11/2022).
Menaker mengungkapkan jika setidaknya ada 10.765 orang telah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) per September 2022.
“Kalau kita lihat kasus PHK pada 2019 pada September 2022 PHK paling tinggi pada 2020, ketika mengalami pertama kali pandemi. Dan ini data per September yang di-input mencapai 10.765 orang,” terang Ida Fauziyah.
Untuk mengatasi gelombang pemutusan hubungan kerja yang begitu tinggi, Kemenaker pun terus meningkatkan iklim hubungan industrial yang harmonis untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, serta mendorong terbentuknya Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama penyelesaian kasus hubungan kerja, serta memperkuat keberadaan LKS Bipartit.
Mengenai jumlah pengangguran per Agustus 2022 sendiri, Kemenaker menjelaskan jika saat ini tren orang tidak bekerja yang terdampak pandemi Covid-19 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Agustus 2021 mencapai 21,32 juta orang dan Alhamdulillah di Agustus ini kita lihat penduduk usia kerja terdampak Covid-19 turun signifikan menjadi 4,15 juta orang,” lanjut Menaker.
Untuk informasi, kasus PHK pada 2019 telah mencapai 18.911 orang, pada 2020 mencapai 386.877 orang, pada 2021 mencapai 127.085 orang, sedangkan pada September 2022 mencapai 10.765 orang.
Di sisi lain, data BPS mencatat ada perbaikan dalam jumlah penciptaan lapangan pekerjaan, yang didominasi lapangan kerja tersier dan sekunder. Mengenai data sektor primer seperti pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan dan kehutanan mengalami peningkatan tenaga kerja sebesar 42,23 juta orang.
Sektor sekunder seperti industri, konstruksi, listrik, gas, air, sampah, dan limbah juga mengalami peningkatan menjadi 28,47 juta orang. Lalu, untuk sektor tersier seperti perdagangan dan jasa mencapai peningkatan tenaga kerja sebesar 66 juta orang.
“Secara umum penciptaan lapangan pekerjaan menurut lapangan usaha meningkat 4,25 juta orang, namun penyerapan terbesar dari sektor tersier dan informal,” tutup Ida.
Melihat data di atas, mungkinkah gelombang PHK akan terjadi lagi tahun depan?