Sampaijauh.com
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Sampaijauh.com
No Result
View All Result
Home Hiburan

Memberikan Kembalian Tidak dengan Uang Bisa Didenda Rp200 Juta?

Sudah diatur dalam Undang-undang Mata Uang.

Penulis :Madava Nanda
March 17, 2023
in Hiburan
Waktu Baca: 2 menit
0 0
0
(Ilustrasi: sampaijauh.com/Edy).

(Ilustrasi: sampaijauh.com/Edy).

25
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

Sobat, siapa di sini yang suka belanja ke minimarket dan sering mendapatkan kembalian permen, atau makanan ringan? Nah, kamu sebenarnya bisa protes ketika kedapatan minimarket atau tempat belanja yang memberikan kembalian tidak dengan uang. 

Memberikan kembalian tidak dengan uang saat belanja, bisa terancam dengan hukuman denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Hal ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. 

ArtikelTerkait

RUTE MINI 25–31 Maret

RUTE MINI: 7 Berita Pilihan Sampai Jauh (25–31 Maret 2023)

April 1, 2023
Nama-nama Desa Unik

5 Nama-nama Desa Unik di Indonesia, Bikin Menggelitik!

April 1, 2023

Di mana dalam Pasal 23 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah. 

Selanjutnya, pada Pasal 33 ayat (1) UU Mata uang juga menyebutkan, setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta). 

Melihat Undang-undang Mata Uang tersebut, bisa diartikan bahwa kembalian dari hasil pemberian barang harus menggunakan Rupiah sebagai bentuk transaksi dan pembayaran. Jika penjual kedapatan memberikan kembalian dalam bentuk permen, snack, gorengan dan sejenisnya maka telah menyalahi aturan. 

Maka dari itu Sob, kalau kamu menemukan kejadian penjual memberikan kembalian dengan barang, boleh kamu tolak. Ingat ya, ditegur secara baik-baik jika memang merugikan.

Tags: kembalian belanjaperaturanpermenundang-undang Mata UangUU Republik Indonesia

Artikel Terkait

RUTE MINI 25–31 Maret
Hiburan

RUTE MINI: 7 Berita Pilihan Sampai Jauh (25–31 Maret 2023)

April 1, 2023
Nama-nama Desa Unik
Hiburan

5 Nama-nama Desa Unik di Indonesia, Bikin Menggelitik!

April 1, 2023
destinasi alam terbaik dunia
Agenda

Lombok Duduki Peringkat ke-5 Destinasi Alam Terbaik Dunia

April 1, 2023
Tuan Rumah Piala Dunia U-20_4
Olahraga

Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Akan Beralih ke Argentina

March 31, 2023
Universitas Harvard Ajarkan Bahasa
Hiburan

Universitas Harvard Ajarkan Bahasa Indonesia Mulai 2023

March 31, 2023
Pameran Intertex – Inatex 2023
Agenda

Bangkitkan Kejayaan Industri Tekstil lewat Pameran Intertex – Inatex 2023

March 30, 2023

Terpopuler

  • 8 tahapan pembuatan sepatu

    Begini 8 Tahapan Pembuatan Sepatu di Pabrik Manufaktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terapkan Teknik STOP untuk Mindfulness dan Atasi Cemas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 18 Unit Polisi di Indonesia, Ada yang Kerja Bareng Anjing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Istilah dalam Dunia Tambang yang Sering Dijumpai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Revolusi Industri 1.0 Hingga 4.0

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Tahapan Eksplorasi Pertambangan, Hasilkan Kualitas Terbaik!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cuti Lebaran 2023 Dimajukan dan Ketentuan THR Tahun Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sampaijauh.com

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Navigate Site

  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Contact
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version