Sobat, siapa di sini yang suka belanja ke minimarket dan sering mendapatkan kembalian permen, atau makanan ringan? Nah, kamu sebenarnya bisa protes ketika kedapatan minimarket atau tempat belanja yang memberikan kembalian tidak dengan uang.
Memberikan kembalian tidak dengan uang saat belanja, bisa terancam dengan hukuman denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Hal ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Di mana dalam Pasal 23 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.
Selanjutnya, pada Pasal 33 ayat (1) UU Mata uang juga menyebutkan, setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta).
Melihat Undang-undang Mata Uang tersebut, bisa diartikan bahwa kembalian dari hasil pemberian barang harus menggunakan Rupiah sebagai bentuk transaksi dan pembayaran. Jika penjual kedapatan memberikan kembalian dalam bentuk permen, snack, gorengan dan sejenisnya maka telah menyalahi aturan.
Maka dari itu Sob, kalau kamu menemukan kejadian penjual memberikan kembalian dengan barang, boleh kamu tolak. Ingat ya, ditegur secara baik-baik jika memang merugikan.