Dalam waktu dekat, pemberlakuan penggolongan Surat Izin Mengemudi sepeda motor (SIM C) akan segera diberlakukan oleh Korlantas Polri. Di ketahui, nantinya SIM C akan dibagi menjadi tiga golongan yakni SIM C, CI dan CII.
Namun, masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya berapa harga pembuatan Surat Izin Mengemudi golongan C tersebut? Seperti yang dikutip dari laman resmi NTMCPolri.info jika harga pembuatan SIM C masih tetap sama untuk segala golongan.
“Penggolongan SIM C ini hanya aturannya saja yang baru. Jadi tidak ada perubahan dari segi harga, soal tarif masih tetap sama, baik untuk pembuatan SIM CI maupun SIM CII,” jelas Kasi Standar Pengemudi Dit Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman.
Diketahui, aturan mengenai penggolongan kategori SIM C telah diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Seperti Izin Mengemudi (SIM).
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa SIM C ditujukan bagi pemilik sepeda motor dengan kapasitas hingga 250cc. Sedangkan CI diperuntukan pemilik sepeda motor bermesin 250cc – 500cc dan SIM CII untuk motor di atas 500cc.
Untuk pembuatan SIM C saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebesar Rp. 100.000.
Bagi para calon pemilik SIM CI dan CII sebelumnya harus memiliki SIM golongan C. Selain itu juga diwajibkan mengikuti ujian praktik yang berbeda di setiap golongannya. Pemberlakuan golongan SIM C, CI dan CII sendiri rencananya akan dilakukan pada Agustus – September 2021.