Sampaijauh.com
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Sampaijauh.com
No Result
View All Result
Home Berita Pilihan

Mau Punya Surat Izin Mengemudi C, CI dan CII? Ini Harga dan Syaratnya!

Penggolongan SIM C telah diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021.

Penulis :SampaiJauhCom
June 16, 2021
in Berita Pilihan, sampaijauhcom
Waktu Baca: 1 menit
0 0
0
Ilustrasi: infoblitar.com

Ilustrasi: infoblitar.com

67
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

Dalam waktu dekat, pemberlakuan penggolongan Surat Izin Mengemudi sepeda motor (SIM C) akan segera diberlakukan oleh Korlantas Polri. Di ketahui, nantinya SIM C akan dibagi menjadi tiga golongan yakni SIM C, CI dan CII.

Namun, masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya berapa harga pembuatan Surat Izin Mengemudi golongan C tersebut? Seperti yang dikutip dari laman resmi NTMCPolri.info jika harga pembuatan SIM C masih tetap sama untuk segala golongan.

ArtikelTerkait

Mengenal Justice Collaborator

Mengenal Justice Collaborator dan Penerapannya di Indonesia

March 16, 2023
ekspor industri kriya

Kemenperin: Ekspor Industri Kriya Indonesia Semakin Meningkat!

March 11, 2023

“Penggolongan SIM C ini hanya aturannya saja yang baru. Jadi tidak ada perubahan dari segi harga, soal tarif masih tetap sama, baik untuk pembuatan SIM CI maupun SIM CII,” jelas Kasi Standar Pengemudi Dit Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman.

Diketahui, aturan mengenai penggolongan kategori SIM C telah diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Seperti Izin Mengemudi (SIM).

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa SIM C ditujukan bagi pemilik sepeda motor dengan kapasitas hingga 250cc. Sedangkan CI diperuntukan pemilik sepeda motor bermesin 250cc – 500cc dan SIM CII untuk motor di atas 500cc. 

Untuk pembuatan SIM C saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebesar Rp. 100.000. 

Bagi para calon pemilik SIM CI dan CII sebelumnya harus memiliki SIM golongan C. Selain itu juga diwajibkan mengikuti ujian praktik yang berbeda di setiap golongannya. Pemberlakuan golongan SIM C, CI dan CII sendiri rencananya akan dilakukan pada Agustus – September 2021.

Tags: hargasimcinspirasinyatasampaijauhsimcsimcisimciisuratizinmengemudi

Artikel Terkait

Mengenal Justice Collaborator
Sains dan Teknologi

Mengenal Justice Collaborator dan Penerapannya di Indonesia

March 16, 2023
ekspor industri kriya
sampaijauhcom

Kemenperin: Ekspor Industri Kriya Indonesia Semakin Meningkat!

March 11, 2023
7 Film Pendek Indonesia Berkesan Panjang
Hiburan

7 Film Pendek Indonesia Berkesan Panjang, Cekidot, Sob!

February 23, 2023
Erick Thohir Menjabat Ketua Umum PSSI
Olahraga

Sah! Erick Thohir Jabat Ketum PSSI (2023–2027)

February 16, 2023
mengenal istilah childfree
Berita Pilihan

Mengenal Istilah Childfree: Sejarah, Alasan dan Pro-Kontra

February 13, 2023
27 titik putar balik
Berita Pilihan

27 Titik Putar Balik di Jalanan Jakarta akan Ditutup Dishub

February 10, 2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • 8 tahapan pembuatan sepatu

    Begini 8 Tahapan Pembuatan Sepatu di Pabrik Manufaktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Becak Motor akan Dihilangkan di Yogyakarta, Diganti Becak Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terapkan Teknik STOP untuk Mindfulness dan Atasi Cemas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 18 Unit Polisi di Indonesia, Ada yang Kerja Bareng Anjing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Istilah dalam Dunia Tambang yang Sering Dijumpai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Revolusi Industri 1.0 Hingga 4.0

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cuti Lebaran 2023 Dimajukan dan Ketentuan THR Tahun Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sampaijauh.com

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Navigate Site

  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Contact
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version