Bagi kamu yang aktivitas kesehariannya menggunakan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat atau lebih, jangan lupa untuk mengecek tanggal administrasi yang ada pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pasalnya, jika administrasi Surat Kendaraan Tanda Nomor Kendaraan (STNK) telah jatuh tempo, bersiap akan dikenakan denda. Lalu, apa saja yang harus disiapkan untuk memperpanjang STNK yang telah jatuh tempo?
Seperti dikutip website resmi NTMC, ada beberapa syarat yang harus dibawa ketika ingin memperpanjang STNK yang jatuh tempo tiap lima tahun. Berikut persyaratannya:
Kendaraan Perorangan:
– Membawa BPKB asli dan fotokopi
– Membawa STNK asli dan fotokopi
– Membawa KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data identitas kendaraan.
Kendaraan Perusahaan:
– Membawa fotokopi domisili perusahaan
– Membawa BPKB asli dan fotokopi
– Membawa STNK asli dan fotokopi
– Membawa NPWP perusahaan
– SIUP perusahaan
– TDP perusahaan
Mengenai perpanjangan STNK perusahaan, perwakilan yang diperintahkan untuk mengurusi administrasi wajib membawa surat kuasa di atas Kop Surat Perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa, dan stempel perusahaan di atas materai berlampirkan fotokopi KTP pemberi kuasa.
Sedangkan mengenai pengurusan administrasi STNK dilakukan di kantor Samsat daerah terdekat dari domisili atau Samsat Keliling. Setelah itu, daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik. Hasil legalisir cek fisik jangan lupa untuk diperiksa kembali lebih teliti.
Setelah itu, kamu bisa langsung menuju ke pos loket progresif untuk menyerahkan berkas-berkas dan melakukan pembayaran serta mengambil STNK baru dan plat baru di loket Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Dengan melengkapi persyaratan kepemilikan kendaraan dan berkendara di jalan, dijamin kamu bakal aman tanpa harus dikenakan sanksi oleh petugas dari Kepolisian dan Dinas Perhubungan saat melakukan operasi patuh jaya.