Terkait perubahan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Pulau Jawa dan Bali, pemerintah kembali melakukan penyesuaian peraturan pada penerbangan di Indonesia. Di mana calon penumpang pesawat wajib menyertakan hasil negatif PCR.
Penyesuaian tersebut telah tertuang dalam surat Instruksi Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2021. Dengan dikeluarkannya peraturan tersebut, maka penumpang pesawat diwajibkan memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama beserta hasil negatif PCR setidaknya H-2 sebelum jadwal penerbangan.
Tentu saja, hal ini dilakukan guna menekan angka penularan virus Covid-19 di Indonesia terutama di Pulau Jawa dan Bali. Peraturan ini pun berlaku untuk dua minggu ke depan mulai dari 14 Oktober 2021 hingga 28 Oktober 2021.
Aturan ini berbeda dari syarat yang berlaku sebelumnya, di mana penumpang pesawat domestik hanya menunjukkan sertifikasi vaksinasi Covid-19 dosis kedua dengan hasil tes negatif Antigen dalam waktu 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Mengenai kapasitas penumpang pesawat terbang sendiri, setiap maskapai sudah diizinkan mengangkut 100% penumpang dengan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan untuk warga negara asing yang akan masuk ke Indonesia, aturannya telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85 tahun 2021.
Untuk negara-negara yang diizinkan masuk Indonesia melalui Bali dan Kepri, di antaranya Saudi Arabia, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, Jepang, Korea Selatan, India, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Sekedar informasi saja, saat ini angka kasus baru positif Covid-19 pada Senin (18/10/2021) tercatat sebanyak 626 kasus. Angka ini dinilai menurun drastis sejak satu bulan belakangan ini. Namun, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan yang ketat guna terjadinya gelombang ketiga yang diprediksi terjadi pada Desember 2021 – Februari 2022.