Sampaijauh.com
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Sampaijauh.com
No Result
View All Result
Home Berita Pilihan

Mau Balik Nama Berkas Kendaraan Bermotor? Begini Caranya!

Cukup menguras waktu dan tenaga.

Penulis :SampaiJauhCom
October 7, 2021
in Berita Pilihan, sampaijauhcom
Waktu Baca: 4 menit
0 0
0
Sumber: blogspot.com

Sumber: blogspot.com

9
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

Motor bisa dibilang menjadi salah satu transportasi paling digemari oleh masyarakat Indonesia. Tidak sedikit masyarakat di Indonesia membeli motor dari ‘tangan kedua’ atau motor bekas yang dinilai memiliki harga terjangkau. Untuk mempermudah pembayaran pajak lima tahunan, pemilik kendaran sepeda motor bekas pun banyak yang rela melakukan balik nama kepemilikan kendaraan bermotor. 

Dengan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pembelian Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama sendiri, kamu tidak perlu lagi meminjam KTP dari pemilik kendaraan sebelumnya untuk mengurus pajak lima tahunan tersebut. Lalu, bagaimana sih persyaratan untuk balik nama kendaraan bermotor? 

ArtikelTerkait

Mengenal Justice Collaborator

Mengenal Justice Collaborator dan Penerapannya di Indonesia

March 16, 2023
ekspor industri kriya

Kemenperin: Ekspor Industri Kriya Indonesia Semakin Meningkat!

March 11, 2023

Mengutip dari berbagai media online di Indonesia, ada beberapa persyaratan melengkapi dokumen untuk mengurus balik nama kendaraan. Persyaratan tersebut di antaranya: 

Mempersiapkan BPKB asli dan fotokopi

Mempersiapkan STNK asli dan fotokopi

Mempersiapkan KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi

Mempersiapkan kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi. 

Adapun prosedur yang harus dilakukan pemilik baru kendaraan dari tangan pertama yang wajib dilakukan yaitu mencabut berkas di Samsat tempat pembuatan STNK diterbitkan. Setelah itu, pemilik kendaraan baru dapat mendaftarkan pembuatan STNK baru di kota tempat tinggal pemilik baru. 

Berikut prosedur mengurus dokumen balik nama kendaraan bermotor: 

Pencabutan berkas 

–   Setelah kamu sampai di Samsat tempat STNK diterbitkan, serahkan dokumen BPKB dan KTP kepada petugas yang berjaga di loket mutasi.

–   Setelah itu, kendaraan kamu akan dicek fisik oleh petugas. Pastikan menyimpan hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin yang didapat saat proses pengecekan fisik.

–   Serahkan hasil cek fisik kendaraan bermotor dengan dokumen yang telah disiapkan kepada petugas di loket.

–  Setelah petugas melakukan legalisir, dokumen akan dikembalikan kepada kamu. Lalu, bergegaslah ke loket cek fiskal untuk mengisi formulir yang disediakan dengan lengkap dan kembalikan kepada petugas.

–  Setelah itu, pergi ke bagian kasir untuk melakukan pembayaran cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar (jika masih ada).

–  Pindah ke bagian mutasi dan petugas akan meminta semua dokumen yang telah dilegalisir (jika dinyatakan lengkap, kamu diperbolehkan mengisi formulir).

–  Petugas akan memberikan tanda terima pembayaran pendaftaran mutase senilai Rp 75.000 – Rp 250.000. Bayar serta serahkan bukti pembayaran kepada petugas dan kamu akan mendapat dua rangkap kwitansi. Satu untuk petugas, satu lagi untuk dibawa saat pengambilan berkas (biasanya pengambilan berkas dilakukan 5-7 setelah pembayaran).

–  Di hari kelima hingga ketujuh setelah pembayaran, kembali ke Samsat membawa bukti pembayaran untuk mengambil berkas baru (tunggu sampai nama kamu dipanggil).

–  Setelah berkas baru diterima, petugas akan mengarahkan kamu ke loket fiskal untuk membayar nominal Rp 10.000 dan mendapat tanda terima.

Mendaftar balik nama untuk STNK baru

–  Datang ke kantor Samsat tujuan dengan membawa berkas lengkap dengan STNK asli dan BPKB asli dan langsung menuju loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang didapat dari kantor Samsat sebelumnya. Serahkan semua berkas kepada petugas dan tunggu hingga dipanggil

– Bawa berkas yang telah diterima dari petugas, fotokopi hasil cek fisik dan kwitansi yang telah dilegalisir

–  Serahkan seluruh berkas, termasuk BPKB asli ke loket berkas mutase. Jika berkas telah lengkap, petugas akan mengembalikan BPKB asli dan bukti pembayaran STNK. Kemudian kamu juga diminta kembali pada hari yang telah ditentukan (1-2 hari setelahnya)

–  Di hari yang telah ditentukan, kembali ke kantor Samsat, langsung menuju loket mutase dengan membawa bukti pembayaran STNK. Setelah dicek dan dipanggil oleh petugas, kamu akan mendapatkan STNK baru atas nama sendiri.

Mengurus BPKB baru 

– Datangi Polda setempat untuk membuat BPKB baru atas kepemilikan kamu

– Siapkan fotokopi STNK baru,  fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir, fotokopi kwitansi pembelian motor, BPKB asli dan fotokopi BPKB

– Serahkan semua berkas ke loket bagian Ditlantas, dilanjutkan mengisi formulir untuk menerbitkan BPKB baru (setelah itu petugas akan mengecek semua berkas)

– Setelah dinyatakan lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran untuk engurus BPKB motor sebesar Rp 80.000

– Setelah itu, kamu menuju ke loket balik nama untuk menyerahkan berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank. Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang ditentukan

– Setelah pada hari yang ditentukan, datang kembali ke Polda pembuatan BPKB dengan membawa fotokopi KTP dan tanda terima BPKB baru. Setelah itu, kamu dapat mengambil BPKB baru setelah petugas mencocokkan semuda data. 

Meskipun terbilang cukup menguras waktu dan tenaga dalam mengurus balik nama berkas kendaraan bermotor, hal ini dilakukan guna mengecek kelayakan dan keaslian kendaraan bermotor kamu yang baru dibeli dari orang kedua. 

Tags: balik nama kendaraanbpkbkendaraan bermotormotorsampaijauhstnk

Artikel Terkait

Mengenal Justice Collaborator
Sains dan Teknologi

Mengenal Justice Collaborator dan Penerapannya di Indonesia

March 16, 2023
ekspor industri kriya
sampaijauhcom

Kemenperin: Ekspor Industri Kriya Indonesia Semakin Meningkat!

March 11, 2023
7 Film Pendek Indonesia Berkesan Panjang
Hiburan

7 Film Pendek Indonesia Berkesan Panjang, Cekidot, Sob!

February 23, 2023
Erick Thohir Menjabat Ketua Umum PSSI
Olahraga

Sah! Erick Thohir Jabat Ketum PSSI (2023–2027)

February 16, 2023
mengenal istilah childfree
Berita Pilihan

Mengenal Istilah Childfree: Sejarah, Alasan dan Pro-Kontra

February 13, 2023
27 titik putar balik
Berita Pilihan

27 Titik Putar Balik di Jalanan Jakarta akan Ditutup Dishub

February 10, 2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • 8 tahapan pembuatan sepatu

    Begini 8 Tahapan Pembuatan Sepatu di Pabrik Manufaktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Bandara Indonesia Masuk Airport Paling Menyenangkan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Becak Motor akan Dihilangkan di Yogyakarta, Diganti Becak Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUMN Tower di IKN Jadi yang Tertinggi se-Asia Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Istilah dalam Dunia Tambang yang Sering Dijumpai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setlist Konser Arctic Monkeys Jakarta 2023, Ada Lagu Favoritmu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Slipknot dan Trivium Hadirkan Nuansa Indonesia di ‘Hammersonic 2023’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sampaijauh.com

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Navigate Site

  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Contact
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version