Motor bisa dibilang menjadi salah satu transportasi paling digemari oleh masyarakat Indonesia. Tidak sedikit masyarakat di Indonesia membeli motor dari ‘tangan kedua’ atau motor bekas yang dinilai memiliki harga terjangkau. Untuk mempermudah pembayaran pajak lima tahunan, pemilik kendaran sepeda motor bekas pun banyak yang rela melakukan balik nama kepemilikan kendaraan bermotor.
Dengan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pembelian Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama sendiri, kamu tidak perlu lagi meminjam KTP dari pemilik kendaraan sebelumnya untuk mengurus pajak lima tahunan tersebut. Lalu, bagaimana sih persyaratan untuk balik nama kendaraan bermotor?
Mengutip dari berbagai media online di Indonesia, ada beberapa persyaratan melengkapi dokumen untuk mengurus balik nama kendaraan. Persyaratan tersebut di antaranya:
Mempersiapkan BPKB asli dan fotokopi
Mempersiapkan STNK asli dan fotokopi
Mempersiapkan KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi
Mempersiapkan kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi.
Adapun prosedur yang harus dilakukan pemilik baru kendaraan dari tangan pertama yang wajib dilakukan yaitu mencabut berkas di Samsat tempat pembuatan STNK diterbitkan. Setelah itu, pemilik kendaraan baru dapat mendaftarkan pembuatan STNK baru di kota tempat tinggal pemilik baru.
Berikut prosedur mengurus dokumen balik nama kendaraan bermotor:
Pencabutan berkas
– Setelah kamu sampai di Samsat tempat STNK diterbitkan, serahkan dokumen BPKB dan KTP kepada petugas yang berjaga di loket mutasi.
– Setelah itu, kendaraan kamu akan dicek fisik oleh petugas. Pastikan menyimpan hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin yang didapat saat proses pengecekan fisik.
– Serahkan hasil cek fisik kendaraan bermotor dengan dokumen yang telah disiapkan kepada petugas di loket.
– Setelah petugas melakukan legalisir, dokumen akan dikembalikan kepada kamu. Lalu, bergegaslah ke loket cek fiskal untuk mengisi formulir yang disediakan dengan lengkap dan kembalikan kepada petugas.
– Setelah itu, pergi ke bagian kasir untuk melakukan pembayaran cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar (jika masih ada).
– Pindah ke bagian mutasi dan petugas akan meminta semua dokumen yang telah dilegalisir (jika dinyatakan lengkap, kamu diperbolehkan mengisi formulir).
– Petugas akan memberikan tanda terima pembayaran pendaftaran mutase senilai Rp 75.000 – Rp 250.000. Bayar serta serahkan bukti pembayaran kepada petugas dan kamu akan mendapat dua rangkap kwitansi. Satu untuk petugas, satu lagi untuk dibawa saat pengambilan berkas (biasanya pengambilan berkas dilakukan 5-7 setelah pembayaran).
– Di hari kelima hingga ketujuh setelah pembayaran, kembali ke Samsat membawa bukti pembayaran untuk mengambil berkas baru (tunggu sampai nama kamu dipanggil).
– Setelah berkas baru diterima, petugas akan mengarahkan kamu ke loket fiskal untuk membayar nominal Rp 10.000 dan mendapat tanda terima.
Mendaftar balik nama untuk STNK baru
– Datang ke kantor Samsat tujuan dengan membawa berkas lengkap dengan STNK asli dan BPKB asli dan langsung menuju loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang didapat dari kantor Samsat sebelumnya. Serahkan semua berkas kepada petugas dan tunggu hingga dipanggil
– Bawa berkas yang telah diterima dari petugas, fotokopi hasil cek fisik dan kwitansi yang telah dilegalisir
– Serahkan seluruh berkas, termasuk BPKB asli ke loket berkas mutase. Jika berkas telah lengkap, petugas akan mengembalikan BPKB asli dan bukti pembayaran STNK. Kemudian kamu juga diminta kembali pada hari yang telah ditentukan (1-2 hari setelahnya)
– Di hari yang telah ditentukan, kembali ke kantor Samsat, langsung menuju loket mutase dengan membawa bukti pembayaran STNK. Setelah dicek dan dipanggil oleh petugas, kamu akan mendapatkan STNK baru atas nama sendiri.
Mengurus BPKB baru
– Datangi Polda setempat untuk membuat BPKB baru atas kepemilikan kamu
– Siapkan fotokopi STNK baru, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir, fotokopi kwitansi pembelian motor, BPKB asli dan fotokopi BPKB
– Serahkan semua berkas ke loket bagian Ditlantas, dilanjutkan mengisi formulir untuk menerbitkan BPKB baru (setelah itu petugas akan mengecek semua berkas)
– Setelah dinyatakan lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran untuk engurus BPKB motor sebesar Rp 80.000
– Setelah itu, kamu menuju ke loket balik nama untuk menyerahkan berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank. Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang ditentukan
– Setelah pada hari yang ditentukan, datang kembali ke Polda pembuatan BPKB dengan membawa fotokopi KTP dan tanda terima BPKB baru. Setelah itu, kamu dapat mengambil BPKB baru setelah petugas mencocokkan semuda data.
Meskipun terbilang cukup menguras waktu dan tenaga dalam mengurus balik nama berkas kendaraan bermotor, hal ini dilakukan guna mengecek kelayakan dan keaslian kendaraan bermotor kamu yang baru dibeli dari orang kedua.