Pemerintah melalui Kemkominfo hari ini, Rabu (2/11/2022) malam berencana akan menghentikan siaran analog di beberapa wilayah, terutama di Jabodetabek. Namun, untuk masyarakat yang belum bisa mendapatkan set top box (STB) secara gratis dari pemerintah dengan melapor ke posko migrasi siaran digital.
Mengenai kapan masyarakat dapat mendapatkan set top box (STB) gratis dari pemerintah, Kemkominfo mengungkapkan jika masyarakat bisa melapor ke posko migrasi siaran digital mulai Kamis (3/11/2022).
“Kalau ada yang belum dapat STB, lapor saja. Nanti dicatat kemudian dipasok STB bisa dari TVRI atau lembaga penyiaran swasta, tergantung itu menjadi kewajiban siapa di daerah tersebut. Poskonya launching 3 November. 2 November pukul 23.59 kira-kira. Jadi 3 November sudah beroperasi,” jelas Dirjen IKP Kemenkominfo Usman Kansong seperti dikutip CNN Indonesia.
Posko tersebut, berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia dan bukan untuk wilayah tertentu saja. Posko ini nantinya akan bersifat online dan bukan fisik.
“Untuk seluruh Indonesia. Di Jabodetabek juga, seluruh Indonesia juga. Hotline ini kan bisa diakses dari manapun,” tambah Usman Kansong.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan STB gratis dari pemerintah, masyarakat diminta memenuhi berbagai persyaratan, di antaranya:
- Memiliki e-KTP
- Rumah tangga miskin namun memiliki televisi, serta terdaftr di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Lokasi tempat tinggal (rumah) berada di cakupan siaran televisi yang terdampak ASO.
Sekedar informasi, suntik mati TV analog atau Analog Switch Off akan digelar di 222 Kabupaten/Kota, termasuk Jabodetabek pada 2 November 2022. Sedangkan untuk 292 Kabupaten/Kota lainnya masih menjalani siaran secara bersamaan antara analog dan digital.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut tentang pengalihan siaran analog ke digital, bisa kontak langsung layanan melalui nomor 159 atau chat bot WhatsApp di nomor 08118202208.
Masyarakat juga bisa mencari informasi terkait migrasi tv analog ke digital yang telah berlangsung melalui layanan online siarandigital.kominfo.go.id.