Saat ini, pemerintah memang sedang gencar melakukan vaksinasi COVID-19 untuk menekan angka positif virus corona yang terus terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Namun, tahukah Anda, jika tidak semua masyarakat yang mendapatkan vaksinasi ini, ada beberapa yang dilarang melakukan vaksinasi COVID-19.
Merujuk pada surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, berikut orang-orang yang dilarang melakukan vaksinasi COVID-19:
- Orang dengan tekanan darah 180/110 atau lebih
- Penyintas Covid-19 kurang dari 3 bulan
- Sedang hamil
- Mengalami gejala ISPA, seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari
- Ada anggota keluarga yang kontak erat/suspek/terkonfirmasi sedang dalam perawatan karena Covid-19
- Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua).
- Orang yang sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah.
- Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis) akut.
- Menderita penyakit Rematik Autoimun atau Rheumatoid Arthritis akut
- Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
- Menderita penyakit hipertiroid atau hipertiroid karena autoimun
- Menderita HIV dengan angka CD4 kurang dari 200 atau tidak diketahui.
Sekedar informasi saja, saat ini pemerintah telah melakukan vaksinasi dengan menggunakan vaksin Sinovac dan AstraZeneca. Rencananya, dalam waktu dekat akan melakukan pengiriman vaksin Covax-Gavi pada Maret-April ini, tetapi pengiriman sedang ditunda karena beberapa alasan.
“Ternyata ini pending. Tertunda karena ada isu India embargo vaksin,” jelas Menteri Kesehatan Budi Gunadi seperti dikutip Kompas.