Memasuki pertengahan tahun 2023, ternyata nih Sob, industri rokok nasional masih dalam tekanan alias belum stabil secara menyeluruh. Hal ini bisa dilihat dari realisasi penerimaan cukai rokok yang mengalami penurunan secara nasional.
Yups, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut dalam sektor industri rokok nasional penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tercatat sebesar Rp89,95 triliun didapat pada akhir Mei 2023. Hasil tersebut terbilang turun 12,45% year on year (YoY) dibandingkan pada periode yang sama pada tahun lalu, yakni sebesar Rp102,74 triliun.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi menjelaskan jika terpuruknya industri hasil tembakau (IHT) dalam beberapa tahun terakhir diakibatkan oleh penurunan produksi rokok pada Maret 2023 yang dipengaruhi oleh lonjakan di basis produksi Maret 2022 akibat kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Industri rokok kesulitan mengembangkan bisnisnya di tengah tren kenaikan tarif cukai secara agresif sejak awal pandemi lalu. Pada 2020, tarif rata-rata cukai rokok naik 23%. Tahun 2021 dan 2022, tarif rata-rata cukai rokok juga melonjak masing-masing sebesar 12,5% dan 12%. Sedangkan pada 2023, tarif rata-rata cukai rokok naik 10%.
Kenaikan tarif cukai rokok tersebut pun disebut telah melampaui angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional dan jauh melebihi daya tahan industri rokok nasional.
“Akibatnya terjadi penurunan produksi rokok, khususnya di segmen sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) yang tarif cukainya paling tinggi,” jelas Benny seperti dikutip Kontan pada Selasa (11/7).
Sekadar informasi saja, Gaprindo mencatat produksi IHT mengalami penurunan, yakni dari 355,8 miliar batang pada 2019 menjadi 330,7 miliar batang pada 2022 atau menyusut kurang lebih 2,42%.
Produksi SKM yang di bawah naungan Gaprindo pun mengalami penurunan dari 15,2 miliar batang pada 2019, menjadi 10,5 miliar batang atau turun 11,55% produksi per tahunnya hingga 2022. Melihat data tersebut, sangat memungkinkan terjadi penurunan produksi di tahun 2023.
Benny pun menambahkan, jika terjadi kenaikan harga rokok di pasaran, memungkinkan para konsumen berpindah ke merek rokok yang tidak memiliki izin edar atau ilegal. Sehingga penerimaan cukai rokok kepada negara pun turut turun.
“Bahkan, tidak tertutup kemungkinan sebagian konsumen beralih ke rokok ilegal,” tambahnya.
Mengenai melakukan inovasi baru untuk industri rokok, Benny menyebut langkah tersebut sudah dilakukan dan terbilang cukup berat.
“Jujur saja, upaya ini sangat berat dilakukan, terbukti dari data penurunan produksi dan pangsa pasar rokok SPM,” lanjutnya.
Menurut Sobat SJ, apakah perlu tarif cukai rokok kembali dikurangi?