Pemerintah Indonesia telah menetapkan 9 Maret menjadi Hari Musik Nasional. Di mana peringatan ini pertama kali ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2013.
Dalam Keppres mengenai Hari Musik Nasional tersebut dijelaskan bahwa musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.
Tujuan diperingati Hari Musik Nasional sendiri adalah mengupayakan peningkatan apresiasi terhadap musik Indonesia, meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik nasional, meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi pegiat musik Indonesia serta meningkatkan prestasi pada tingkat nasional, regional dan internasional.
Sejak ditetapkannya pada 9 Maret 2013 lalu, biasanya dilangsungkan penyerahan penghargaan bagi insan musik Indonesia, baik yang masih hidup maupun yang telah tutup usia.
Penetapan Hari Musik Nasional pun sempat menjadi perdebatan karena disebut bertepatan dengan hari kelahiran pencipta lagu “Indonesia Raya”, Wage Rudolf Supratman. Padahal, menurut catatan sejarah, Wage Rudolf Supratman lahir pada 19 Maret 1903.
Selain itu, meski pemerintah telah menetapkan setiap 9 Maret menjadi Hari Musik Nasional, apresiasi terhadap musisi di Tanah Air masih tergolong minim. Hal paling mendasar adalah kurangnya ruang (tempat konser) untuk para musisi lokal di berbagai wilayah di Indonesia.
Sejauh ini, para musisi banyak memperkenalkan karya (musik)-nya tidak di gedung pertunjukan, melainkan tempat-tempat seperti makan seperti (food court), ruko sewaan, bahkan di pinggir jalan.
Pengenalan musik tradisional Indonesia kepada generasi muda pun dinilai sangat minim, sehingga banyak musik-musik dari luar negeri mudah diterima oleh pendengar musik di Indonesia.
Padahal, jika musik tradisional Indonesia bisa lebih diekspos atau diperkenalkan ke masyarakat luas, musik tradisional Indonesia bisa diterima oleh penikmat musik dari luar negeri.
Salah satu contohnya adalah grup musik Weird Genius yang mengkombinasikan electronic dance music dengan nuansa musik Jawa pada lagu berjudul “Lathi”. Dan terbukti, musiknya bisa diterima oleh para penikmat musik dari dalam dan luar negeri.
Kurang seriusnya pemerintah dalam meningkatkan apresiasi terhadap musik tanah air juga bisa dilihat pada masa pandemi COVID-19 saat ini. Di mana banyak agenda pertunjukan para musisi dibatalkan yang mengakibatkan penghasilan para musisi beserta kru terhenti.
Sejak awal masa pandemi hingga saat ini pun, pemerintah belum memberikan titik terang kepada para musisi mengenai izin keramaian pertunjukan (konser musik). Diketahui pula, sejak masa pandemi, banyak pekerja musik dan kru musik tidak dapat penghasilan dari pekerjaannya.
Melihat hal ini, perlukah Hari Musik Nasional dirayakan di masa pandemi?