Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan kebijakan baru lewat Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Dikatakan pada peraturan yang resmi berlaku per 29 September tersebut, masa berlaku paspor Indonesia diperpanjang dari 5 tahun menjadi 10 tahun.
Perubahan tersebut termaktub dalam Pasal 2A Ayat 1, “Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan,” tertulis di Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, yang dikutip Sampaijauh.com Jumat (30/9).
Lebih lanjut, pihak Kemenkumham menyatakan akan memberikan info lebih lanjut dan secara rinci terhadap publik karena senyatanya perubahan ini juga masih dalam tahap persiapan dan belum diterbitkan dalam waktu dekat. Namun untuk melihat lebih lengkap isi aturan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 kamu bisa lihat di sini, ya, Sob.
Permenkumham Nomor 18 Tahun… by Rakhmad Permana
Yang pasti, syarat mendapatkan paspor yang mempunyai masa berlaku 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun atau sudah menikah. Bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi.
Selain memenuhi syarat umur dan menjadi WNI, inilah daftar-daftar dokumen yang harus dipersiapkan:
1. KTP yang masih berlaku
2. Kartu keluarga
3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
4. Surat pewarganergaan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
6. Paspor biasa lama bagi yang sudah memiliki paspor
Setelah melengkapi persyaratan dokumen kamu bisa mengajukan paspor ke kantor imigrasi atau bahkan bisa melalui aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di App Store atau Play Store. Setelahnya nanti paspor akan diterbitkan setelah melalui langkah-langkah pemeriksaan, pembayaran, pengambilan foto dan sidik jari, wawancara, verifikasi dan adjudifikasi.
Saat ini, biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman sebesar Rp 350.000. Pembayaran bisa dilakukan melalui M-Banking, ATM, marketplace, e-Wallet, minimarket, maupun kantor pos.