Sampaijauh
  • Beranda
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Industri Otomotif
    • Ragam Industri
    • Industri Kecil Dan Menengah
    • Industri Kreatif
    • Industri Logam
    • Industri Mamin
    • Industri Pariwisata
  • Inspirasi Nyata
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
    • Tokoh Inspiratif
  • Berita Pilihan
    • Agenda
    • Hiburan
    • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Infografis
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Sampaijauh
No Result
View All Result
Home Berita Pilihan

Masa Berlaku Paspor Indonesia Resmi Diperpanjang Jadi 10 Tahun

Sebelumnya hanya punya masa berlaku 5 tahun.

Penulis :Wulan Octaviani| Editor :Madava Nanda
September 30, 2022
in Berita Pilihan
Waktu Baca: 2 menit
0 0
0
masa berlaku paspor Indonesia

Ilustrasi paspor Indonesia. Sumber foto: Dian Ramadhan/istockphoto.com

14
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan kebijakan baru lewat Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Dikatakan pada peraturan yang resmi berlaku per 29 September tersebut, masa berlaku paspor Indonesia diperpanjang dari 5 tahun menjadi 10 tahun.

Perubahan tersebut termaktub dalam Pasal 2A Ayat 1, “Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan,” tertulis di Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, yang dikutip Sampaijauh.com Jumat (30/9).

ArtikelTerkait

literasi digital masyarakat indonesia

Literasi Digital Masyarakat Indonesia Meningkat Tipis di 2022

February 4, 2023
rute mini 28 januari

RUTE MINI: 7 Berita Pilihan Sampai Jauh (28 Januari – 3 Februari 2023)

February 4, 2023

Lebih lanjut, pihak Kemenkumham menyatakan akan memberikan info lebih lanjut dan secara rinci terhadap publik karena senyatanya perubahan ini juga masih dalam tahap persiapan dan belum diterbitkan dalam waktu dekat. Namun untuk melihat lebih lengkap isi aturan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 kamu bisa lihat di sini, ya, Sob.

Permenkumham Nomor 18 Tahun… by Rakhmad Permana

Yang pasti, syarat mendapatkan paspor yang mempunyai masa berlaku 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun atau sudah menikah. Bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi.

Selain memenuhi syarat umur dan menjadi WNI, inilah daftar-daftar dokumen yang harus dipersiapkan:

1. KTP yang masih berlaku

2. Kartu keluarga

3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis

4. Surat pewarganergaan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

6. Paspor biasa lama bagi yang sudah memiliki paspor

Setelah melengkapi persyaratan dokumen kamu bisa mengajukan paspor ke kantor imigrasi atau bahkan bisa melalui aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di App Store atau Play Store. Setelahnya nanti paspor akan diterbitkan setelah melalui langkah-langkah pemeriksaan, pembayaran, pengambilan foto dan sidik jari, wawancara, verifikasi dan adjudifikasi.

Saat ini, biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman sebesar Rp 350.000. Pembayaran bisa dilakukan melalui M-Banking, ATM, marketplace, e-Wallet, minimarket, maupun kantor pos.

Tags: informasi terkiniKebijakan baruKementerian Hukum dan HAMmasa berlaku paspor Indonesiamedianasionalispasporpaspor Indonesiasampaijauh

Artikel Terkait

literasi digital masyarakat indonesia
Berita Pilihan

Literasi Digital Masyarakat Indonesia Meningkat Tipis di 2022

February 4, 2023
rute mini 28 januari
Berita Pilihan

RUTE MINI: 7 Berita Pilihan Sampai Jauh (28 Januari – 3 Februari 2023)

February 4, 2023
Pertemuan Presiden Joko Widodo dan Elon Musk. (Foto: kureta.id).
Berita Pilihan

Ternyata Ada Tawaran Menarik dari Indonesia untuk Tesla

February 3, 2023
Berita Pilihan

Pengguna Sepeda Listrik Berkecepatan 35 km/jam Wajib Pakai SIM dan Helm

February 3, 2023
bayi anoa lahir
Sains dan Teknologi

Bayi Anoa Lahir Secara Caesar di ABC BPSILHK Manado

February 3, 2023
IIMS 2023
Agenda

IIMS 2023 Hadir Lagi di Jakarta, Pencinta Otomotif Merapat, yuk!

February 3, 2023
Next Post
Gulat Bob

Gulat Bob, Tradisi Unik Pertarungan antar Marga di Papua

Terpopuler

  • Perubahan Lambang Pancasila

    Lambang Garuda Pancasila Sempat Alami Perubahan, Apa Saja Itu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Istilah dalam Dunia Tambang yang Sering Dijumpai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini 8 Tahapan Pembuatan Sepatu di Pabrik Manufaktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUMN Tower di IKN Jadi yang Tertinggi se-Asia Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal 5 Senjata Tradisional dari Sulawesi Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 18 Unit Polisi di Indonesia, Ada yang Kerja Bareng Anjing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ogah Beli? Sekarang Ada Lato-lato Versi Online, Seru Pol!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Currently Playing
Sampaijauh

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Navigate Site

  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Contact
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Industri Otomotif
    • Ragam Industri
    • Industri Kecil Dan Menengah
    • Industri Kreatif
    • Industri Logam
    • Industri Mamin
    • Industri Pariwisata
  • Inspirasi Nyata
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
    • Tokoh Inspiratif
  • Berita Pilihan
    • Agenda
    • Hiburan
    • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Infografis
    • Foto
    • Video

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version