Hutan mangrove atau yang biasa dikenal dengan nama hutan bakau, merupakan lingkungan pepohonan yang berada di rawa di daerah pantai yang memiliki kadar air payau yang berlumpur. Hutan bakau ini biasa ditemukan di wilayah tropika dan sedikit di wilayah subtropika.
Fungsi hutan mangrove sangatlah penting untuk manusia, khususnya yang tinggal di wilayah pantai, karena mampu mencegah abrasi, pengikisan tanah di pesisir pantai, hingga menguraikan limbah organik, menyimpan karbon mempercepat penguraian bahan kimia yang mencemari laut seperti minyak dan deterjen.
Tidak hanya itu saja, hutan bakau juga sangat berguna bagi kehidupan ekosistem laut, seperti ikan, ubur-ubur, udang, kepiting, siput dan lain-lain. Bagi hewan-hewan laut, hutan bakau digunakan sebagai tempat perlindungan dari predator laut lainnya.
Bagi sebagian hewan laut, hutan bakau biasa digunakan untuk proses pemijahan atau proses pengeluaran sel telur oleh induk betina dan sperma oleh induk jantan yang kemudian diikuti dengan perkawinan. Banyak juga, hewan-hewan yang hidup di wilayah hutan bakau memanfaatkan untuk pembibitan dan membesarkan anak-anak mereka.
Menurut hasil penelitian Center for International Forestry Research (CIFOR) dan USDA Forest Service, akar tongkat pohon mangrove bertugas memberikan zat makanan dan menjadi daerah nursery bagi hewan ikan dan invertebrata.
Dengan banyaknya manfaat dari hutan mangrove tersebut, tidak ada alasan lagi untuk masyarakat untuk tidak menjaga kawasan hutan bakau yang ada di Indonesia. Karena, manfaat dari hutan bakau tidak hanya untuk manusia, tetapi juga untuk kelangsungan hidup hewan laut.
Sekedar informasi saja, menurut laporan KKP, Indonesia sebenarnya memiliki wilayah hutan bakau seluas 3.490.000 Ha atau 21% mangrove di dunia. Sayangnya, saat ini, luas hutan bakau di Indonesia mengalami penurunan luasan di mana data sati peta bakau tercatat seluas 3.311.208 Ha.
Dari pengurangan luasan hutan bakau tersebut, 637.624 Ha atau sekitar 19,26 persen dalam kondisi kritis (atau penutupan tajuk kurang dari 60 persen). Sedangkan bakau dalam kondisi baik seluas 2.673.548 atau sekitar 80,74 persen.
Hutan bakau dalam kondisi kritis tersebut, 460.210 Ha (72,18 persen) berada di kawasan hutan dan 177.415 Ha (27.82 persen) berada di luar kawasan hutan.
Untuk mengembalikan atau memperbaiki ekosistem hutan bakau, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal bersama perusahaan dan LSM bekerja sama melakukan perbaikan dengan pembagian daerah rehabilitasi, yakni 483.194 Ha (75,78 persen) BRGM, 89.685 Ha (14 persen) KLHK, 64.745 Ha (10,15 persen) K/L, CSR dan LSM.