Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan, pada rapat permusyawaratan oleh sembilan hakim Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dengan jelas dan tegas.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas Anwar dalam sidang putusan perkara nomor 106/PPU-XVIII/2020.
Namun, meskipun menolak uji materi UU Nomor 35 Tahun 2009 tersebut, MK meminta agar segera dilakukan kajian dan penelitian terhadap jenis narkotika Golongan I (ganja) dan pemerintah diminta untuk menentukan kebijakan melalui revisi undang-undang.
Bukan tanpa alasan MK meminta revisi undang-undang yang dilakukan pemerintah. MK menilai pengubahan norma dalam UU Narkotika merupakan ranah pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.
“Mahkamah berpendirian agar segera dilakukan pengkajian dan penelitian terhadap jenis narkotika Golongan I untuk dapat atau tidaknya dimanfaatkan untuk kesehatan dan terapi, di mana terapi juga merupakan bagian dari kesehatan,” jelas Anwar.
Lalu, kenapa uji materi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ditolak?
Mahkamah Konstitusi menyatakan, UU Narkotika tersebut mencantumkan sejumlah pasal sanksi untuk penyalahgunaan narkotika. Dengan demikian, pemerintah dan DPR diminta untuk mengubah ketentuan-ketentuan dalam undang-undang tersebut terlebih dahulu.
Selain itu, manfaat narkotika khususnya Golongan I (ganja) untuk kesehatan dianggap belum seimbang dengan kerugian yang akan didapatkan. Pemerintah pun tidak memiliki kesiapan dalam struktur serta budaya hukum masyarakat termasuk sarana dan prasarana.
“Walaupun diperoleh fakta hukum banyak orang yang menderita penyakit-penyakit tertentu dengan fenomena yang mungkin dapat disembuhkan dengan pengobatan yang memanfaatkan jenis narkotika golongan tertentu, namun hal tersebut tidak berbanding lurus dengan besar akibat yang ditimbulkan apabila tidak ada kesiapan,” tambahnya.
Melihat hal itulah, maka ketentuan Pasal 6 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 1 UU Narkotika tidak berubah atau ditolak. Narkotika golongan (termasuk ganja medis) tidak diperbolehkan dikonsumsi meskipun untuk alasan medis
Sekadar informasi, permintaan penggunaan ganja untuk medis oleh masyarakat Indonesia menyita perhatian usai aksi seorang ibu di Car Free Day, Jakarta, beberapa waktu lalu. Aksi ini membuat para ibu dari pasien cerebral palsy meminta pemerintah untuk segera mengizinkan penggunaan ganja sebagai obat untuk pasien cerebral palsy.