Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo baru-baru ini memberikan penghargaan tertinggi kepada tokoh asal Papua Barat, Machmud Singgirei Rumagesan, pahlawan yang berjasa dalam tonggak sejarah bangsa Indonesia.
Machmud Singgirei Rumagesan dikenal sebagai tokoh sekaligus Raja Al-Alam Ugar Sekar dari Fakfak, Papua Barat ini berhasil memperjuangkan hak buruh di tanah kelahirannya atas tindakan sewenang-wenang perusahaan Belanda, Maatschappij Colijn.
Atas tindakan tersebut, di tahun 1934 sekitar 73 pengikut Machmud Singgirei Rumagesan ditangkap dan mereka dijebloskan ke penjara di Pulau Doom, Sorong, Papua Barat. Raja Sekar pun menerima hukuman 15 tahun penjara dan pengikutnya 10 tahun penjara.
Meski demikian, perjuangan Machmud Singgirei Rumagesan tidak berhenti sampai di situ saja. Di dalam penjara ia terus menyebarluaskan semangat nasionalismenya untuk membela rakyat dan Tanah Air tercinta.
Berkat perjuangannya, pengikut Machmud Singgirei Rumagesan semakin hari semakin bertambah. Di tahun 1946, ia kembali menentang pemerintahan kolonial Belanda saat kembali ke tanah Papua Barat, dengan cara menurunkan bendera Belanda yang berkibar di tanah kelahirannya.
Di tahun 1953 ia mendirikan sebuah organisasi pembebasan Irian Barat di Makassar yang disebut Tjendrawasih Revolutionary Movement of West Irian (GTRIB). Pada sidang Dewan Nasional 1957, Rumagesan menyerukan Irian Barat harus kembali ke Indonesia.
Perjuangan Raja Sekar pun akhirnya terwujud, ketika pada 15 Mei 1964 ia kembali ke tanah kelahirannya. Namun dua bulan kemudian, tepatnya pada 5 Juli 1964 ia menghembuskan nafas terakhir.
Tepat pada 10 November 2020, Machmud Singgirei Rumagesan bersama 5 tokoh Indonesia lainnya ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional oleh Presiden RI ke-7, Joko Widodo. Penghargaan ini telah diumumkan sejak Jumat (6/11/2020).