Pemerintah telah melakukan penyesuaian pemberlakuan hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2021. Salah satunya hari libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula pada Selasa 10 Agustus 2021 kini digeser menjadi Rabu 11 Agustus 2021.
Perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Peringatan Tahun Baru Islam 2021 jatuh pada 1 Muharram 1443 H atau dalam kalender Masehi pada 10 Agustus 2021. Setiap tahunnya, peringatan Tahun Baru Islam memang ditetapkan sebagai tanggal merah dan menjadi hari libur nasional.
Namun, tahun ini berbeda karena libur hari Tahun Baru Islam justru digeser. Meski demikian, peringatan Tahun Baru Islam 1443 H dipastikan tetap sama dan tidak berubah.
Kamaruddin Amin, Dirjen Bimas Islam membenarkan tentang pergeseran hari libur Tahun Baru Islam 2021 tersebut.
“Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M,” ujar Kamaruddin Amin, dari laman resmi Kemenag.
Alasan hari libur dari Tahun Baru Islam 2021 diundur merupakan upaya pemerintah untuk pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19.
“Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M,” katanya.
Ditegaskan kembali bahwa kebijakan yang ditetapkan hanya perubahan hari liburnya saja bukan peringatannya.
Selain itu, ada juga beberapa perubahan yang dilakukan pada hari libur nasional lainnya. Adapun, cuti bersama dan libur nasional yang diubah adalah sebagai berikut:
Maulid Nabi Muhammad SAW
Hari libur memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW juga diundur satu hari menjadi 20 Oktober 2021. Awalnya jatuh pada 19 Oktober 2021.
Cuti bersama Natal 2021
Penghapusan cuti bersama Natal 2021 yakni tanggal 24 Desember 2021.
Penghapusan hari libur nasional dan cuti bersama ini adalah untuk menghindari adanya akhir pekan panjang yang berpotensi menimbulkan pergerakan masyarakat dan berisiko meningkatkan penyebaran Covid-19.
Dari 7 hari cuti bersama di tahun 2021, 5 di antaranya dipangkas atau ditiadakan.
Lima hari cuti bersama itu adalah:
– Cuti bersama Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 12 Maret 2021
– Cuti bersama Lebaran 17, 18, dan 19 Mei 2021
– Cuti bersama Natal 27 Desember 2021