Jelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru, Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan Ristek dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menentukan jadwal libur sekolah. Dalam keterangannya, dijelaskan bahwa sekolah tidak diizinkan untuk menambah hari libur.
Adapun libur untuk Hari Raya Natal dan Tahun Baru jatuh pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Tanggal libur tersebut dipastikan di luar libur semester I tahun ajaran 2021/2022.
“Sekolah tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah,” jelas Suharti selaku Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, melalui keterangan resmi, pada Rabu (15/12/2021).
Untuk menentukan libur semester I, Suharti menjelaskan ketentuan tersebut merujuk pada kalender akademik yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Jadwal libur sekolah tersebut telah tertuang pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal (SE Sekjen) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Berikut beberapa poin dalam SE Sekjen Nomor 32 Tahun 2021:
- Seluruh sekolah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1. Sementara libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 dilakukan sesuai kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022
- Sekolah dilarang menambah waktu libur selama periode Nataru di luar waktu libur semester dan haru sesuai kalender yang ditetapkan pemerintah daerah
- Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan PAUD, Pendidikan Dasar (SD) dan Pendidikan Menengah (SMP, SMA) tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai kalender pendidikan
- Memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik
- Memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik
- Menerapkan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan) dan 3 T (testing, tracing, treatment).