Dalam waktu dekat, pemerintah berencana akan melarang total iklan rokok di area publik nih, Sob. Larangan total iklan rokok telah tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Namun, rencana larangan total iklan rokok tersebut mendapat penolakan dari Asosiasi Perusahaan Pengiklan (APPINA). Seperti yang diungkapkan Ketua APPINA Eka Sugiarto, larangan iklan rokok akan berpengaruh terhadap 725.750 tenaga kreatif yang berkecimpung dalam perencanaan, pelaksanaan sponsorship, hingga marketing produk tembakau.
“Mungkin bisa dibicarakan dengan baik, karena dampaknya dari daftar kami, dari desain komunikasi visual, film, animasi dan video, musik, MICE, industri penerbitan, periklanan tv dan radio serta iklan ruang,” terang Eka Sugiarto seperti dikutip Antara pada Selasa (21/3/2023) lalu.
Selain itu, dari industri tembakau diketahui telah menyumbang besar terhadap periklanan nasional. Dari data Nielsen Indonesia, diketahui industri tembakau menyumbang Rp4,5 triliun dari total belanja iklan nasional sebesar Rp135 triliun pada 2022.
Di sisi lain, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio akan terus memantau iklan rokok di televisi sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS).
“Misalnya, aturan wajibnya ditayangkan iklan rokok mulai jam 10 malam sampai dengan 5 pagi, dengan asumsi tidak ada anak-anak yang menonton,” jelas Agung.
Menurut Sobat SJ sendiri, apakah perlu penayangan iklan rokok di televisi atau papan iklan di jalan-jalan dihilangkan? Coba, beri pendapatmu di kolom komentar ya!