Sampaijauh.com
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Sampaijauh.com
No Result
View All Result
Home Hiburan Agenda

Langkah Pembayaran Tilang Elektronik (ETLE) Non Nasabah Bank BRI

Dalam 15 hari pelanggar tidak melakukan pembayaran, STNK akan diblokir.

Penulis :SampaiJauhCom
April 3, 2021
in Agenda
Waktu Baca: 2 menit
0 0
0
Langkah membayar pelanggaran tilang elektronik bisa melalui bank lain. (Sumber Foto : cermati.com)

Langkah membayar pelanggaran tilang elektronik bisa melalui bank lain. (Sumber Foto : cermati.com)

36
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

Sejak diberlakukannya tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)  pada Selasa (23/3/2021) lalu, masih banyak para pengendara kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat ada ratusan pelanggaran yang dilakukan pengendara kendaraan bermotor per harinya di tiap 12 kepolisian daerah (Polda). Tidak sedikit pula dari para pelanggar yang bingung untuk melakukan pembayaran tilang elektronik tersebut. Apalagi bagi pelanggar yang tidak memiliki rekening di Bank BRI

Lalu, bagaimana cara melakukan pembayaran tilang elektronik yang tidak memiliki rekening Bank BRI? Berikut “Langkah Melakukan Pembayaran Tilang Elektronik (ETLE) Non Nasabah BANK BRI”:

ArtikelTerkait

Negara Paling Bahagia Sedunia

Indonesia di Peringkat ke-84 Negara Paling Bahagia Sedunia

March 29, 2023
(Foto: dok. Ravel Entertainment).

‘Soundrenaline 2023’ Bakal Digelar Awal September di Jakarta

March 29, 2023

Melalui website ETLE :

  1. Buka website etle-pmj.info.
  2. Masukkan nomor referensi pelanggaran yang terdapat pada surat tilang.
  3. Masukkan nomor polisi atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
  4. Ikuti langkah selanjutnya.

Melalui transfer ATM selain Bank BRI:

  1. Masukkan kartu Debit dan PIN Anda.
  2. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > ke Rekening Bank Lain.
  3. Masukkan kode Bank BRI (002) kemudian diikuti dengan memasukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
  5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  6. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran. 

Jika pelanggar tidak membayarkan denda tilang elektronik (ETLE) selama kurun waktu 15 hari, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pelanggar akan diblokir oleh pihak kepolisian.

Sebagai informasi saja, pada 1 April 2021 tercatat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, kurang lebih 300 – 400 pelanggar ditindak tiap harinya. Namun, tidak semua pelanggar diberi surat konfirmasi tilang. Hal ini dikarenakan, sosialisasi masih diberlakukan di 41 titik kamera ETLE tambahan yang tersebar di jalan protokol wilayah Polda Metro Jaya.

Rata-rata pelanggar lalu lintas atau pengendara yang ditilang karena menerobos lampu merah, lawan arus/melanggar marka jalan, tidak memakai seat belt, tidak memakai helm, dan menggunakan ponsel saat berkendara.

Sedangkan masalah yang terjadi pada tilang elektronik terjadi hanya pada teknis saja, yaitu hilang sinyal atau posisi kamera berubah karena angin kencang dan sejenisnya.

“Gangguan selama ini hanya masalah teknis seperti jaringan, posisi kamera yang berubah karena cuaca dan lain-lain. Itu pun bisa segera ditangani,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombaes Sambodo Pramono Yogo, seperti dikutip salah satu media online di Indonesia.

 

Tags: etilangetlepolantaspoldametrojayapolrisampaijauhtilangelektronik

Artikel Terkait

Negara Paling Bahagia Sedunia
Agenda

Indonesia di Peringkat ke-84 Negara Paling Bahagia Sedunia

March 29, 2023
(Foto: dok. Ravel Entertainment).
Agenda

‘Soundrenaline 2023’ Bakal Digelar Awal September di Jakarta

March 29, 2023
Cuti Lebaran 2023
Agenda

Cuti Lebaran 2023 Dimajukan dan Ketentuan THR Tahun Ini!

March 27, 2023
Pemenang ILA Award
Agenda

Deretan Pemenang ILA Award 2023 pada 32 Brand

March 25, 2023
Larangan Bukber bagi Pejabat
Agenda

Larangan Bukber bagi Pejabat, Buat Apa?

March 25, 2023
PEVS 2023
Agenda

PEVS 2023 Kembali Hadir, Bertabur Kendaraan Listrik Subsidi

March 24, 2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • 8 tahapan pembuatan sepatu

    Begini 8 Tahapan Pembuatan Sepatu di Pabrik Manufaktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Becak Motor akan Dihilangkan di Yogyakarta, Diganti Becak Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Istilah dalam Dunia Tambang yang Sering Dijumpai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terapkan Teknik STOP untuk Mindfulness dan Atasi Cemas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 18 Unit Polisi di Indonesia, Ada yang Kerja Bareng Anjing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUMN Tower di IKN Jadi yang Tertinggi se-Asia Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Revolusi Industri 1.0 Hingga 4.0

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sampaijauh.com

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Navigate Site

  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Contact
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version