Sejak diberlakukannya tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada Selasa (23/3/2021) lalu, masih banyak para pengendara kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat ada ratusan pelanggaran yang dilakukan pengendara kendaraan bermotor per harinya di tiap 12 kepolisian daerah (Polda). Tidak sedikit pula dari para pelanggar yang bingung untuk melakukan pembayaran tilang elektronik tersebut. Apalagi bagi pelanggar yang tidak memiliki rekening di Bank BRI
Lalu, bagaimana cara melakukan pembayaran tilang elektronik yang tidak memiliki rekening Bank BRI? Berikut “Langkah Melakukan Pembayaran Tilang Elektronik (ETLE) Non Nasabah BANK BRI”:
Melalui website ETLE :
- Buka website etle-pmj.info.
- Masukkan nomor referensi pelanggaran yang terdapat pada surat tilang.
- Masukkan nomor polisi atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
- Ikuti langkah selanjutnya.
Melalui transfer ATM selain Bank BRI:
- Masukkan kartu Debit dan PIN Anda.
- Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > ke Rekening Bank Lain.
- Masukkan kode Bank BRI (002) kemudian diikuti dengan memasukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
- Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
Jika pelanggar tidak membayarkan denda tilang elektronik (ETLE) selama kurun waktu 15 hari, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pelanggar akan diblokir oleh pihak kepolisian.
Sebagai informasi saja, pada 1 April 2021 tercatat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, kurang lebih 300 – 400 pelanggar ditindak tiap harinya. Namun, tidak semua pelanggar diberi surat konfirmasi tilang. Hal ini dikarenakan, sosialisasi masih diberlakukan di 41 titik kamera ETLE tambahan yang tersebar di jalan protokol wilayah Polda Metro Jaya.
Rata-rata pelanggar lalu lintas atau pengendara yang ditilang karena menerobos lampu merah, lawan arus/melanggar marka jalan, tidak memakai seat belt, tidak memakai helm, dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Sedangkan masalah yang terjadi pada tilang elektronik terjadi hanya pada teknis saja, yaitu hilang sinyal atau posisi kamera berubah karena angin kencang dan sejenisnya.
“Gangguan selama ini hanya masalah teknis seperti jaringan, posisi kamera yang berubah karena cuaca dan lain-lain. Itu pun bisa segera ditangani,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombaes Sambodo Pramono Yogo, seperti dikutip salah satu media online di Indonesia.