Kecelakaan di area tambang tentu menjadi hal yang tak diinginkan perusahaan dan pekerja. Namun kamu tahu nggak sih Sob kalau sesuatu baru bisa disebut kecelakaan tambang bila memenuhi setidaknya lima kriteria tertentu?
Tepatnya kriteria kecelakaan tambang disebutkan di Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik.
Kepmen ini telah menggantikan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum.
Nah apa saja sih, Sob, kriteria kecelakaan tambang, Ini dia daftar dan penjelasannya.
- Benar-benar terjadi, Yaitu tidak diinginkan, tidak direncanakan, dan tanpa unsur kesengajaan,
- Mengakibatkan cidera pekerja tambang atau orang yang diberi izin oleh kepala teknik tambang (KTT) atau penanggungjawab teknik dan lingkungan (PTL),
- Akibat kegiatan usaha pertambangan atau pengolahan dan/atau pemurnian atau akibat kegiatan penunjang lainnya,
- Terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang mendapat cidera atau setiap saat orang yang diberi izin,
- Terjadi di dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek.
Selain lima kriteria tersebut ada lagi hal-hal yang perlu diperhatikan saat kecelakaan tambang. Kecelakaan harus terjadi di Wilayah kegiatan usaha pertambangan mencakup WIUP, WIPR, WIUPK, WIUP OPK Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan Wilayah Proyek.
Selain itu kecelakaan juga dilihat dari cedera yang ditimbulkan. Dalam Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 disebutkan ada 3 kategori cidera yaitu cidera ringan, berat dan mati.
1. Cidera Ringan
Cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari 1 (satu) hari dan kurang dari 3 (tiga) minggu, termasuk hari minggu dan hari libur.
2. Cidera Berat
Cidera berat kemudian dibagi menjadi 3 subkategori:
a. cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula selama sama dengan atau lebih dari 3 (tiga) minggu termasuk hari minggu dan hari libur
b. cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang cacat tetap (invalid)
c. cidera akibat kecelakaan tambang tidak tergantung dari lamanya pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula, tetapi mengalami seperti salah satu di bawah ini:
(1) keretakan tengkorak, tulang punggung, pinggul, lengan bawah sampai ruas jari, lengan atas, paha sampai ruas jari kaki, dan lepasnya tengkorak bagian wajah
(2) pendarahan di dalam atau pingsan disebabkan kekurangan oksigen
(3) luka berat atau luka terbuka/terkoyak yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan tetap; atau
(4) persendian yang lepas dimana sebelumnya tidak pernah terjadi.
3. Mati
Kecelakaan tambang yang mengakibatkan pekerja tambang mati akibat kecelakaan tersebut.
Nah itu dia, Sob, kriteria suatu kejadian bisa diidentifikasikan sebagai kecelakaan tambang beserta kategori cideranya. Untuk menghindari hal buruk ini terjadi semua perusahaan tamabng wajib membekali pekerja dengan pendidikan dan pelatihan tentang keselamatan dan kesehatan kerja. Stay safe ya, Sob!