Dalam mewujudkan target net zero emission pada 2060, Indonesia mulai menggunakan energi baru terbarukan dan menerapkan prinsip hijau di aspek kehidupan. Nggak cuma industri hijau, Indonesia bahkan disebut-sebut akan punya kota hijau pertama sepanjang sejarah.
Kota hijau pertama di Indonesia akan berlokasi di Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan. Sebenarnya sudah lama kota ini dicanangkan Presiden Jokowi sebagai kota pertama di Indonesia yang total menerapkan energi hijau (green energy).
Alasan Jokowi mencanangkan Pagar Alam sebagai kota hijau pertama karena kota ini menyimpan banyak potensi energi baru terbarukan. Salah satunya yang populer di sana ialah penggunaan listrik dari energi mikrohidro.
Di Kota Pagar Alam, warga menggunakan listrik yang berasal dari Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro. Pembangkit listrik berskala kecil ini menggunakan tenaga air sebagai tenaga penggerak fasilitas umum, seperti saluran irigasi, sungai, atau air terjun alam dengan cara memanfaatkan tinggi terjunan (head) dan jumlah debit air.
Berkat menggunakan energi mikrohidro, penyebaran listrik di Kota Pagar Alam terbilang baik. Menurut Statistik Daerah Kota Pagar Alam 2021, per tahun 2020 sekitar 99,95 persen rumah tangga sudah memiliki akses penerangan listrik. Hal ini meningkat dari tahun-tahun sebelumnya, yaitu pada tahun 2009 sebesar 98,45 persen dan 2018 sebesar 99,12 persen.
Hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menerapkan penggunaan renewable energy atau energi baru yang terbarukan (EBT). Presiden pun mendorong pemerintah setempat untuk terus menindaklanjuti penggunaan energi hijau sehingga Pagar Alam bisa menjadi kota pertama dengan nol emisi.
“Ini akan menjadi kota dengan zero emission yang pertama kalau nanti bisa ditindaklanjuti. Ini baru listrik rumah tangga dan penggunaan listrik yang lainnya. Kalau ditindaklanjuti, nanti penggunaan kendaraannya listrik, penggunaan mobilnya listrik, Pagar Alam akan menjadi kota yang pertama di Indonesia yang menggunakan energi hijau,” ujar Presiden di Lapangan Merdeka, Kota Pagar Alam, pada Senin (24/2/2022) silam.
Penerapan Aturan Daerah
Pengembangan energi hijau di Pagar Alam sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pagar Alam Tahun 2012–2032. Dalam pasal 9 tercantum strategi untuk memanfaatkan energi terbarukan dan tidak terbarukan serta mewujudkan keterpaduan sistem penyediaan tenaga listrik, minyak, dan gas bumi secara optimal.
Lebih lanjut, pada pasal 17 juga dijelaskan sistem jaringan energi dengan rencana kebutuhan energi hingga 2030 yang mencapai 26 Megawatt melalui diversifikasi sumber daya energi seperti tenaga surya, air, dan sebagainya.
Wah, semoga Kota Pagar Alam bisa segera secara resmi menjadi kota hijau pertama di Indonesia. Siapa tau kota-kota lain jadi FOMO dan terdorong memanfaatkan energi baru terbarukan atau energi hijau secara maksimal.