Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri baru saja mengeluarkan aturan baru soal persyaratan untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) yang baru, nih, Sob. Aturan tersebut telah tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Lalu, apa isi aturan tentang persyaratan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru tersebut? Dijelaskan aturan untuk membuat SIM, pemohon harus menyertakan bukti sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Aturan ini terdapat pada pasal 9 ayat 3 dan 3a, di mana dijelaskan diwajibkannya pemohon untuk melampirkan fotokopi sertifikat yang diterbitkan oleh pendidikan dan pelatihan mengemudi. Perpol pun telah diterbitkan pada 8 Februari 2023 oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti Pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri,” bunyi ayat 3a.
Sementara itu, sertifikat dari sekolah mengemudi yang terakreditasi juga memiliki masa berlaku paling lama 6 bulan sejak diterbitkan. Sedangkan bagi pemohon perorangan bisa mengajukan surat verifikasi yang dikeluarkan sekolah mengemudi. Keterangan itu berlaku bagi pengemudi yang tidak mengikuti pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.
“Sertifikat Pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dan angka 3a direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri,” lanjut keterangan ayat 3b Perpol yang sama.
Tidak hanya itu, ada aturan baru lainnya mengenai pencerahan sebelum ujian teori. Di mana pemohon pembuat SIM dapat meminta pencerahan sebelum melakukan ujian teori. Mengenai materinya sendiri mengenai perundang-undangan di bidang lalu lintas, teknis dasar, cara mengemudikan kendaraan bermotor, tata cara berlalu lintas, serta kecelakaan lalu lintas.
Untuk ujian praktek, pemohon akan diberikan kesempatan uji coba maksimal dua kali. Aturan ini dibuat untuk memberikan kesempatan para pemohon SIM untuk memahami lintasan ujian praktik dan memudahkan pemohon mendapat SIM.
“Pemohon diberi kesempatan melakukan uji coba di lapangan uji praktek paling banyak 2 (dua) kali sebelum menjalani ujian praktik,” bunyi Pasal 18 ayat 5.
Melihat aturan baru tersebut, menurut Sobat SJ sendiri gimana? Perlukah pemohon SIM memiliki sertifikat berkendara?