Sampaijauh.com
No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video
Sampaijauh.com
No Result
View All Result
Home Hiburan Agenda

Korlantas Polri Bikin Aturan Terbaru Mengenai Persyaratan Membuat SIM Baru

Telah tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Penulis :Madava Nanda
June 19, 2023
in Agenda
Waktu Baca: 2 menit
0 0
0
Persyaratan membuat SIM baru

Prajurit TNI sedang melakukan ujian praktek mendapatkan SIM C.(Foto: Katadata.co.id).

20
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri baru saja mengeluarkan aturan baru soal persyaratan untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) yang baru, nih, Sob. Aturan tersebut telah tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. 

Lalu, apa isi aturan tentang persyaratan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru tersebut? Dijelaskan aturan untuk membuat SIM, pemohon harus menyertakan bukti sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi. 

Aturan ini terdapat pada pasal 9 ayat 3 dan 3a, di mana dijelaskan diwajibkannya pemohon untuk melampirkan fotokopi sertifikat yang diterbitkan oleh pendidikan dan pelatihan mengemudi. Perpol pun telah diterbitkan pada 8 Februari 2023 oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

“Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti Pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri,” bunyi ayat 3a. 

Sementara itu, sertifikat dari sekolah mengemudi yang terakreditasi juga memiliki masa berlaku paling lama 6 bulan sejak diterbitkan. Sedangkan bagi pemohon perorangan bisa mengajukan surat verifikasi yang dikeluarkan sekolah mengemudi. Keterangan itu berlaku bagi pengemudi yang tidak mengikuti pelatihan mengemudi atau belajar sendiri. 

“Sertifikat Pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dan angka 3a direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri,” lanjut keterangan ayat 3b Perpol yang sama. 

Tidak hanya itu, ada aturan baru lainnya mengenai pencerahan sebelum ujian teori. Di mana pemohon pembuat SIM dapat meminta pencerahan sebelum melakukan ujian teori. Mengenai materinya sendiri mengenai perundang-undangan di bidang lalu lintas, teknis dasar, cara mengemudikan kendaraan bermotor, tata cara berlalu lintas, serta kecelakaan lalu lintas. 

Untuk ujian praktek, pemohon akan diberikan kesempatan uji coba maksimal dua kali. Aturan ini dibuat untuk memberikan kesempatan para pemohon SIM untuk memahami lintasan ujian praktik dan memudahkan pemohon mendapat SIM. 

“Pemohon diberi kesempatan melakukan uji coba di lapangan uji praktek paling banyak 2 (dua) kali sebelum menjalani ujian praktik,” bunyi Pasal 18 ayat 5. 

Melihat aturan baru tersebut, menurut Sobat SJ sendiri gimana? Perlukah pemohon SIM memiliki sertifikat berkendara?

Tags: aturan Korlantas Polripersyaratan membuat SIM baruSIMSurat Izin MengemudiSurat Izin Mengemudi (SIM)

Artikel Terkait

Pameran Seni Antara_1
Agenda

Pameran Seni Antara: Extended, Refleksi Pertukaran Budaya Malaysia-Indonesia

September 25, 2023
Suntuk di rumah? Bosan dengan karya film yang begitu-begitu saja? Mungkin KinoFest 2023 jadi jawabannya! (Foto: Sampaijauh.com/Robertus Roni Setiawan)
Agenda

Nikmati Keasyikan Film Jerman di KinoFest Selama Sepekan!

September 22, 2023
operasi zebra jaya 2023
Agenda

Operasi Zebra Jaya 2023: Waktu, Jenis Pelanggaran dan Denda

September 22, 2023
(Foto: rri.co.id).
Agenda

Mulai 1 Oktober 2023 Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi Bakal Dikenakan Tarif Parkir Maksimal

September 21, 2023
Konser Musik Indonesia-Korea Selatan
Agenda

Konser Musik Perkuat Hubungan Indonesia-Korea Selatan

September 21, 2023
Musikal Kapan Resign?
Agenda

Musikal Kapan Resign? Angkat Isu Kesehatan Mental di Dunia Kerja

September 20, 2023

Terpopuler

  • 8 tahapan pembuatan sepatu

    Begini 8 Tahapan Pembuatan Sepatu di Pabrik Manufaktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Apa Itu Pasir Kuarsa yang Miliki 7 Manfaat di Sektor Industri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Istilah dalam Dunia Tambang yang Sering Dijumpai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terapkan Teknik STOP untuk Mindfulness dan Atasi Cemas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Kampung Mati di Kuningan, Inilah Cerita Sesungguhnya

    4 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Istilah Sumber Daya dan Cadangan, Jangan Tertukar!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Uma Oma, Kafe di Jakarta yang Berdayakan Para Lansia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube Instagram TikTok
Sampaijauh.com

Inspirasi Nyata Di Sekitar Kita

Jl. Kembang Kerep No.14A, RT.6/RW.2, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

[email protected]

MENU

  • Terbaru
  • Perindustrian
  • Inspirasi Nyata
  • Hiburan
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi

Pages

  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Sobat Sampai Jauh
  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Tentang Kami
  • Tim Kami

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version