Untuk mempermudah pemohon dalam mendapatkan surat izin mengemudi (SIM), Korlantas Polri berencana akan meluncurkan buku tentang berlalu lintas nih, Sob. Melihat banyaknya masyarakat yang gagal dalam ujian berkendara serta angka kecelakaan, peluncuran buku tersebut dinilai sebagai langkah yang tepat.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan buku tentang berlalu lintas untuk mengedukasi masyarakat terkait ujian surat izin mengemudi (SIM).
Selain untuk mengedukasi masyarakat tentang pemahaman berlalu lintas, ia berharap masyarakat pun lebih mudah mengerjakan ujian SIM tersebut.
“Kita upayakan dengan Pendidikan masyarakat. Semoga satu bulan tidak terlalu lama, saya sudah sampaikan ke Dir Regident bahwa kita launching buku tentang soal SIM,” terang Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam tayangan langsung yang disiarkan akun Instagram @divisihumaspolri, pada Selasa (3/1/2023).
Diharapkan juga, dengan peluncuran buku tersebut, masyarakat bisa memahami aturan lalu lintas sebelum melakukan ujian. Ia juga meminta para orang tua untuk tidak membiarkan anak-anak menyetir mobil atau motor sebelum mendapatkan surat izin mengemudi.
“Jadi masyarakat yang ada di jalan harusnya sudah ketahui aturan lalin. Kalu masih ada masyarakat yang tidak tahu, berarti orang tuanya izinkan anaknya, nah orang tuanya yang tanggung jawab, kita tidak mau saling lempar,” tambahnya.
Pihak Polri pun terus berupaya membuat pelayanan pembuatan SIM dan pelayanan lainnya terkait kendaraan lalu lintas agar menjadi lebih mudah.
Sekedar informasi saja, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan jumlah kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia sejak Januari hingga 13 September 2022 mencapai 94.617 kasus. Jumlah tersebut melonjak dibandingkan periode sama pada 2021 yakni mencapai 70 ribu kasus kecelakaan.
Semoga saja, dengan adanya peluncuran buku mengenai aturan berlalu lintas, masyarakat bisa lebih berhati-hati dan bijak dalam berkendara.